Sriwijayamedia.com – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Tim Hukum Paslon 02 yang dikomandoi Yusril Ihza Mahendra siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Tim Paslon 01 dan Paslon 03 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024) besok.
“Sebagai pihak terkait, kami pihak 02 telah menyiapkan Tim Hukum’ dibawah pimpinan Yusril Ihza Mahendra untuk memperkuat posisi KPU, untuk mempertahankan pandangan dan putusannya, pertama terkait dengan putusan KPU yang menerima pendaftaran Pasangan Prabowo – Gibran, dan kedua terkait dengan putusan KPU yang telah mengumumkan hasil suara yang telah diumumkan pada 20 Maret 2024 lalu,” kata Ahmad Muzani, kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Dia mengaku telah mempersiapkan betul bagaimana argumen-argumen yang diajukan Paslon 01 dan Paslon 03 bisa dipatahkan. Argumen tersebut juga harus memiliki fakta yang akurat.
“Akan kami buktikan di MK, bahwa apa yang mereka sangkakan tidak berdasar dan tidak ada data yang memadai,” tutur Ahmad Muzani.
Muzani menilai bahwa gugatan Paslon 01 dan Paslon 03 di MK adalah sesuatu yang tidak benar, tidak masuk akal, dan hanya sebagai upaya mencari-cari kesalahan.
“Jadi mungkin ini adalah bentuk dari upaya mencari alasan bagi mereka untuk menggugat di MK. Kalau menggugat suara, itu sesuatu yang tidak mungkin,” tegas Muzani.
Namun demikian, lanjut Muzani, dalam persidangan di MK besok, pihaknya telah mempersiapkan seluruh argumen yang disertai data dan fakta yang akurat, untuk melawan argumen yang disampaikan oleh Paslon 01 dan 03.
“Kami telah mempersiapkan betul bagaimana argumen-argumen yang diajukan Paslon 01 dan Paslon 03 bisa kita patahkan. Akan kami buktikan di MK, bahwa apa yang mereka sangkakan tidak berdasar dan tidak ada data yang memadai,” ungkapnya.
Setali tiga uang, Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo – Gibran Juri Ardiantoro menambahkan bahwa tuntutan Paslon 01 dan 03 yang meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU atas hasil Pilpres dan mendiskualifikasi Paslon 02 adalah mengada-ada.
“Permohonan mereka untuk membatalkan keputusan KPU atas hasil Pilpres dan meminta untuk mendiskualifikasi Paslon 02, adalah tuntutan yang mengada-ada. Mereka sudah menyusun banyak dugaan, yang sama sekali tidak menyinggung soal perolehan suara masing-masing Paslon. Mereka hanya kekeuh pada dua hal itu,” jelas Juri.
Diketahui, besok MK sudah akan memulai menggelar persidangan perdana sengketa Pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. (adjie)