Sriwijayamedia.com- Diduga dikeroyok, sopir dump truk bernama Rudiono, waga Desa Talang Buluh Dusun RT/RW 003/- Talang Kelapa Banyuasin melaporkan oknum polisi bernama Sujanah dan ASN bernama Riza ke SPKT Polda Sumsel.
Laporan diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/319/III/2024/SPKT/Polda Sumsel tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 13.26 WIB.
Dalam kesempatan itu, korban Rudiono menceritakan dugaan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Tanah Mas Perumahan Tiga Putri Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib.
“Saat itu saya melintas di TKP dengan mengendarai mobil dump truk BG 8232 F dengan muatan kosong dihadang terlapor dengan cara melintangkan kendaraan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik terlapor,” tutur korban Rudiono, didampingi Ketua Umum DPP Pengabdian Putra Putri Sriwijaya (P3S) Efsyah Romli, SH., dan Rijen Kadin Hasibuan, SH., di Kantor DPP P3S, Sabtu (23/3/2024).
Selanjutnya terlapor langsung membuka pintu mobil. Lalu terlapor Rizal memukul bahu korban bagian kanan, paha sebelah kanan.
Kemudian terlapor Sujanah menarik leher baju korban berulang-ulang sehingga baju korban robek dan terlapor memaksa menyuruh memutar balik arah kendaraan korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami sesak napas dan menuntut terlapor dkk sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rudiono Rijen Kadin Hasibuan, SH., dan Raden Ayu Widya Sari, SH, MH., membenarkan pihaknya telah melahirkan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU No 1l1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan 352 KUHP.
“Kami mohon kepada masyarakat dan kepolisian untuk ikut mengawal kasus ini dan bisa ditegakkan seadil-adilnya,” jelasnya. (cha)