Sriwijayamedia.com – Penasihat hukum (PH) Muhammad Syaid meminta persoalan sengketa lahan yang dialami kliennya Robby Haryono (pemohon) segera diselesaikan.
Hal itu terungkap saat cek lokasi atas adanya permohonan pengembalian batas pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin dengan No berkas: 4989/2024, berdasar Sertifikat Hak Milik (SHM) No 00378 dan No berkas 4990/2024 yang berdasarkan SHM No 14993, terletak di Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel perihal pengembalian batas No 360/16-07-2002/11/2024, yang dilakukan di jalan lokasi bidang tanah yang dimohonkan klien kami Robby Hartono,” kata Muhammad Syaid, Jum’at (8/3/2024).
Dalam cek lokasi batas ini dihadiri Lurah Kenten, Ketua RW setempat, Ketua RT setempat, Camat Talang Kelapa, Babinsa Kecamatan Talang Kelapa Bhabinkamtibmas Kecamatan Talang Kelapa, Robby Hartono, para tetangga yang berbatasan para pihak yang berkepentingan serta diketahui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin Mujiburohman, SH., M.Si.
Dia sangat menyayangkan hingga pukul 10.00Wib pihak BPN yang akan mengukur lahan belum ada yang datang.
“Tanah ini milik warga karena warga memiliki sertifikat. Tapi termohon juga mengaku memiliki sertifikat tanah. Jadi untuk masalah benar atau tidaknya itu di pengadilan saja,” terangnya.
Terkait adanya pengerusakan bangunan diatas lahan yang disengketakan, pihaknya sudah melaporkan hal itu ke Polres Banyuasin, dan kini tinggal menunggu tindak lanjutnya saja.
“Untuk sementara ada sekitar 300 meter yang disengketakan. Ya,kami harap persoalan ini segera diselesaikan,” paparnya.(cha)