Sriwijayamedia.com – Polda Jabar menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) sekaligus wiraswasta berinisial HSL karena kedapatan menyimpan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal.
Dari rumah kerabatnya, polisi menemukan ratusan senpira laras panjang dan pendek serta ratusan amunisi.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi persnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (28/3/2024) menjelaskan, penemuan senpi ini berawal dari adanya laporan warga yang melihat adanya kegiatan mencurigakan di rumah Asep Mulyana kerabat HSL, di Jalan Awi Ligar, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
“Warga curiga melihat beberapa orang mencurigakan memindahkan barang terbungkus lakban ke dalam rumah Asep Mulyana,” kata Kombes Jules.
Berbekal laporan warga tersebut, lanjut Kabid Humas, Tim Polda Jabar melakukan penyelidikan dan menemukan bungkusan besar berisi senpi ilegal beserta amunisi di lantai 2 rumah Asep Mulyana.
Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, HSL menyimpan senpi dan amunisi yang merupakan titipan suaminya Phiong King Lay (PKL) sejak Agustus 2023.
Sedangkan PKL saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang karena perkara kepemilikan senpi ilegal.
“Tersangka HSL telah memiliki senpi dan amunisinya yang merupakan titipan dari suaminya sendiri yang bernama PKL sejak Agustus 2023 atau hampir setahun,” ungkapnya
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita 20 pucuk senjata laras panjang berbagai jenis, 11 pucuk senjata laras pendek berbagai jenis dan ribuan peluru berbagai kaliber.(santi)