Sriwijayamedia.com- Pj Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Ir Asmar Wijaya, M.Si., menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten OKI Tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel di Palembang, Kamis (28/3/2024).
Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab OKI menyajikan laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel
“Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk nyata dari penyajian laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Pj Bupati Asmar, usai menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2023 kepada Kepala BPK Perwakilan Sumsel Andri Yogama.
Asmar mengungkapkan bahwa LKPD 2023 Unaudited ini sebelum diserahkan ke BPK sudah terlebih dahulu direview oleh Inspektorat sesuai dengan Permendagri No 4/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas LKPD.
“Kami berharap tahun ini Pemkab OKI kembali dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK)l untuk yang ke-13 kalinya,” harap Asmar.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumsel Andri Yogama mengapresiasi Pemkab OKI yang menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2023 secara tepat waktu.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa LKPD harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terimakasih kepada Pemkab OKI yang telah menyerahkan LKPD tepat pada waktunya,” imbuh Andri.
Andri mengatakan sesuai dengan ketentuan UU No 15/2004 Pasal 17 Ayat 2, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD dalam waktu maksimal dua bulan setelah menerima LKPD.
“Paling lambat di bulan Mei kita akan menyerahkan kembali LHP atas LKPD Pemkab OKI tahun 2023,” jelasnya.(jay)