Raperda LKPJ Bupati Lahat Tahun 2023 Disahkan Jadi Perda

Pj Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP., M.Si., dan Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi, ST., M.Si., MM., menyaksikan penandatangan Raperda LKPJ menjadi perda/sriwjayamedia.com-sisil

Sriwijayamedia.com- DPRD Kabupaten Lahat bersama Pemkab Lahat menyepakati Raperda laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lahat Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan menjadi perda.

Hal itu terungkap dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pj Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP., M.Si., dengan Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi, ST., M.Si., MM., beserta para wakil ketua DPRD Lahat, dalam  Rapat Paripurna VIII Masa Persidangan II tahun sidang 2024, Jum’at (22/3/2024).

Dalam laporannya, Pj Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP., M.Si., menegaskan dalam mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) No 13/2019, pada pasal 17 ayat (1) mengamanatkan bahwa laporan keterangan pertangungjawaban Kepala Daerah akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPJ ini merupakan laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun anggaran, dimulai dari 1 Januari sampai 31 Desember 2023 yang memuat kebijakan, realisasi anggaran dan kegiatan Kepala Daerah berikut perangkat daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah,” terangnya.

Kegiatan penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang dilaporkan tersebut secara umum telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundangan- undang yang berlaku.

Dalam implementasinya, kata dia, penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 mengalami peningkatan kearah yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan program dan kegiatan dimasing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).(Sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *