Sriwijayameda.com- Pengurus sekaligus Penasehat Hukum dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palembang Amril, ST,, SH., MH., membuat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran hasil Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu Palembang, Minggu (10/3/2024).
“Jadi pada Jum’at 8 Maret DPC PKB Palembang melaporkan dugaan pelanggaran hasil pemilu ke Bawaslu Kota Palembang,” kata Amril.
Adapun isi laporan tersebut tentang suara dari Partai NasDem caleg nomor urut 1 berpindah ke suara partai PDIP di sejumlah TPS dapil 6 Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Kota Palembang.
Pada saat memberikan laporan ke Bawaslu Kota Palembang, pihaknya membawa bukti C plano yang diupload di portal KPU Kota Palembang dan D hasil yang diterima dari perhitungan di tingkat kecamatan.
Dia mengilustrasikan seperti di TPS 05 Kelurahan 5 Ulu, suara Caleg No Urut 1 dari Partai NasDem di C plano 28 suara dan berkurang menjadi 20 suara di D hasil.
“Artinya ada perpindahan 8 suara, dan 8 suara ini ternyata bertambah ke suara PDIP karena di C plano suara PDIP 6 suara dan di D hasil menjadi 14 suara,” tuturnya.
Dia menyebut dugaan kecurangan ini dilakukan di beberapa TPS Kecamatan SU 1 dengan pola yang sama yaitu berkurangnya suara caleg No Urut 1 dari Partai NasDem dan bertambahnya suara PDIP.
“Laporan sudah diterima. Selanjutnya akan diverifikasi atau diperiksa kembali oleh Bawaslu dalam jangka waktu 2 hari kedepan. Jelas dalam hal ini PKB dirugikan sehingga mempengaruhi perebutan kursi di dapil 6,” terangnya.
Dia berharap mudah-mudahan Bawaslu bekerja dengan profesional dan bisa menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
“Ya, diharapkan ada respon dari Bawaslu Kota Palembang. Kalaupun tidak diselesaikan, kami akan mengambil langkah hukum, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya terakhir dalam perkara persengketaan perolehan suara Pemilu 2024,” jelasnya.(cha)