Perum Bulog Lahat Minta Rekanan Jual Beras Sesuai HET

Asisten Manager Perum Bulog Lahat Febri Akbar/sriwijayamedia.com-sisil

Sriwijayamedia.com– Tingginya harga beras premium di Kabupaten Lahat yang mencapai angka Rp 16.000 hingga Rp 17.000 membuat sebagian masyarakat beralih ke beras SPHP .

Sebagai informasi, berdasarkan website Bulog, beras SPHP adalah produk dari pemerintah yang disalurkan melalui Perum Bulog.

Beras tersebut diserap dari petani di seluruh wilayah Indonesia untuk dikemas dan dipasarkan.

Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah. Saat terjadi lonjakan harga, maka beras SPHP akan berperan penting.

Selain dipasarkan secara luas, beras SPHP kerap dijadikan sebagai bantuan pangan dari pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu atau miskin.

Beras bulog ini memiliki kualitas yang hampir setara beras medium, tetapi dengan harga yang lebih murah. Masyarakat bisa mendapatkan Beras SPHP baik di pasar tradisional, ritel modern, outlet Perum Bulog, pemerintah daerah, hingga toko-toko lainnya yang menjadi mitra downline Perum Bulog.

Beras SPHP 2024 dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk curah dan kemasan 5 kg dengan harga Rp10.900 per kg. Sedangkan untuk satu karung berisi kg di harga Rp 54.500.

Data yang dihimpun dilapangan menyebutkan, saat ini ada saja pedagang nakal yang menjual beras SPHP diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga mencapai Rp 70.000 untuk satu karung berisi 5kg.

Terkait perbedaan harga beras SPHP yang ditentukan pemerintah melalui perum bulog, Asisten Manager Perum Bulog Lahat Febri Akbar, Rabu (13/3/2024) menegaskan jangan ada pedagang atau pengecer, khususnya ada dibawah Bulog, baik itu melalui mitra, rekanan ataupun Dinas Ketahanan Pangan melanggar aturan.

“Kami tegaskan tetap menjual dengan HET dengan harga Rp10.900 per kg. Sedangkan untuk satu karung berisi kg di harga Rp54.500,“ ujarnya.

Dia juga mengatakan, hal ini sudah disampaikan berulang ulang dan disosialisasikan kepada seluruh mitra, rekanan ataupun Dinas Ketahanan Pangan.

“Apabila kedapatan melanggar aturan akan dikenakan sanksi, berupa blacklist ataupun penutupan,“ tegasnya.(Sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *