Sriwijayameda.com- Laporan Polisi dengan Nomor STL/092/III/2023/Bareskrim yang dilayangkan oleh asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana, Selasa (14/3/2023) menjadi malapetaka bagi Sugeng Teguh Santoso (STS), Ketua Indonesian Police Watch (IPW) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan.
“Meminjam peribahasa, “Mulutmu Harimaumu”, itulah yang akan terjadi kepada Ketua IPW STS. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengakibatkan penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej yang dilakukan KPK tidak sah,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Selasa (12/3/2024).
Hari Purwanto mengatakan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri harus segera menangkap dan menetapkan status tersangka kepada Ketua IPW STS atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Hukum harus ditegakkan jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Publik menunggu keberanian Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Aspri eks Wamenkumham maupun Eddy Hiariej eks Wamenkumham. Jangan sampai ada dugaan jika Bareskrim mendapat tekanan politik karena status STS sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” jelasnya.(irawan)