Sriwijayamedia.com- Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang dengan agenda persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang tahun 2024-20244, batal terlaksana.
Pelaksanaan paripurna ini sebagai upaya menindaklanjuti Peraturan Menteri ATR/BPN No 5/2024 tentang RTRW Kota Palembang.
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan bahwa ditundanya Paripurna pada 13 Maret 2024 yang dilanjutkan pada 16 Maret 2024 itupun batal terlaksana dikarenakan tiga fraksi menolak persetujuan tentang Raperda RTRW Kota Palembang.
“Jelas bentuk penolakan dari dewan. Ada tiga Fraksi yang menolak yakni PKS, Golkar dan PDIP,” kata Zainal, Sabtu (16/3/2024).
Dengan ketidakhadiran dari 3 Fraksi tersebut, lanjut dia, sehingga mempengaruhi tidak tercapainya angka quorum. Padahal, jika dirincikan ada 5 Fraksi yang mendukung, namun sayangnya banyak juga anggota dewan yang tidak hadir.
“Batalkan Paripurna hari ini karena tidak quorum, ada 5 fraksi yang mendukung.b33 anggota Dewan setuju, tapi mereka juga tidak hadir,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini berharap agar permasalahan RTRW Kota Palembang segera di Perda-kan karena segala sesuatunya tergantung pada Perda, bukan Permen semata.
“Saat ini judicial review sedang berjalan dan kami harapkan persetujuan dari Raperda Permen ATR ditindaklanjuti oleh Raperda kota Palembang,” jelasnya.
Sementara, Pj Wako Palembang Ratu Dewa menjelaskan bahwa untuk pembuatan raperda murni kewenangan DPRD Kota Palembang. Namun, pihaknya telah memenuhi semua yang dibutuhkan.
“Ini ranahnya DPRD, kalau Pemerintah Kota Palembang sudah kami sampaikan semuanya schedule-nya dan sudah kita ajukan selama 15 hari karena ini produk hukum jadi kita ikuti saja,” jelasnya.(cha)









