Sriwijayamedia.com – Penjabat (Pj) Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP., M.Si., secara langsung melaunching Pelayanan Bergerak (Mobile) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lahat, di Tepian Plaza Lematang Lahat, Kamis (28/3/2024).
Pj Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP., M.Si., mengatakan, MPP merupakan suatu terobosan dari agenda reformasi birokrasi nasional.
‘’Kita ingin mengubah pola pelayanan publik yang terkotak-kotak dan terpisah satu sama lainnya menjadi pelayanan publik yang terintegrasi,’’ ujar Pj Bupati.
Kehadiran MPP, lanjut Pj Bupati, menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman, karena semakin menjadi kebutuhan utama masyarakat Kabupaten Lahat.
‘’Masyarakat harus semakin mendapat kemudahan dalam mengakses berbagai jenis pelayanan, oleh karena itu tersedianya layanan yang terintegrasi dalam satu lokasi dan terjadi saling sinergi antar pelayanan yang ada menjadi solusi terbaik,’’ terangnya.
Pada kesempatan itu, Asisten II Setda Lahat M Ichsan Fadli, S.IP., MM., melaporkan, tujuan pelaksanaan mobile ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang eksistensi MPP sebagai sarana uji coba pelayanan sebelum MPP beroperasi secara penuh.
“Ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat Lahat,” tuturnya.
Adapun pelayanan yang akan dilaksanakan dalam mobile diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Lahat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lahat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lahat, Dinas Sosial (Dinsos) Lahat, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Lahat, dan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Lahat.
Sementara itu, Plt Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Akik Dwi Suharto mengharapkan MPP ini nantinya dapat mendorong Pemkab Lahat untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit penyelenggara pelayanan publik.(sisil)