Sriwijayamedia.com- Konsultasi publik revisi dokumen pasca tambang PT Bukit Telunjuk secara resmi dibuka, di Hotel Serelo Lahat, Selasa (26/3/2024).
Turut hadir dalam acara ini Pj Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP., M.Si., para asisten, staf ahli, para Kepala OPD di lingkup Pemkab Lahat, narasumber, Camat dan Kepala Desa (Kades) dan tamu undangan.
Pimpinan PT Bukit Telunjuk Devi Zulfikar dalam sambutanya mengatakan bahwa konsultasi publik revisi dokumen pasca tambang PT Bukit Telunjuk ini merupakan pemenuhan dalam perundang-undangan, dimana jika ada perubahan dalam penambangan maka 2 tahun sebelumnya harus melakukan revisi.
Adapun tujuan dari konsultasi publik revisi dokumen pasca tambang PT Bukit Telunjuk ini bertujuan untuk menghindari adanya kerusakan alam setelah adanya tambang.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan konsultasi publik revisi dokumen pasca tambang PT Bukit Telunjuk ini dapat bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Lahat Muhammad Farid yang membuka secara resmi konsultasi itu mengutarakan dengan adanya aktifitas pertambangan ini tentunya akan memiliki dampak positif dan negatif.
Dampak positif diantaranya terciptanya lapangan kerja, menghidupkan perekonomian pada masyarakat dan dana bagi hasil dari penerimaan negara yang bukan pajak yang masuk kas daerah Kabupaten Lahat.
Sementara dampak negatif dari aktifitas pertambangan ini ialah adanya pencemaran udara, air dan pembukaan lahan yang luas untuk kegiatan pertambangan sehingga mengurangi lahan untuk pertanian sekitar lokasi.
“Saya berpesan kepada PT Bukit Telunjuk dalam melaksanakan pasca tambang harus memperhatikan sebagai berikut melakukan kegiatan pasca tambang sesuai dengan dokumen studi kelayakan, dokumen lingkungan dan dokumen lainnya yang telah disetujui sesuai dengan peraturan yang berlaku, semaksimal mungkin untuk melakukan penimbunan dengan memanfaatkan timbunan sehingga secara teknis material untuk melakukan penimbunan tidak ada lagi yang di lsisakan, area lahan yang akan di serahkan untuk diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan terhadap lahan yang telah di lakukan reklamasi dan pasca tambang tersebut.”tegasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, kata dia, diharapkan dapat memberikan saran,masukan dan tanggapan oleh pemangku kepentingan sehubungan dengan rencana pasca tambang yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif yang dihasilkan selama ini periode penambangan serta memulihkan lingkungan alam yang berdampak serta memastikan lahan bekas tambang tetap mempunyai nilai perekonomian setelah operasi pertambangan selesai.(sisil)