Sriwijayamedia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat paripurna X masa sidang 2 tahun sidang 2024 membahas penyampaian nota pengantar rancangan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKI tahun 2023 oleh Pj Bupati OKI, Kamis (28/3/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD OKI Hj Yusmin didampingi Ketua DPRD OKI Abdiyanto, SH., MH., dihadiri Pj Bupati OKI Ir H Asmar Wijaya, M.Si., serta unsur Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.
Wakil Ketua DPRD OKI Hj Yusmin menyampaikan, ruang lingkup pertanggungjawaban LKPJ tersebut mencakup penyelenggaraan rumusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Meliputi pencapaian pelaksanaan program kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian urusan pemerintahan tentang kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah Kabupaten OKI tahun anggaran sebelumnya.
“Hasil pelaksanaan tugas pembentukan dan penugasan yang disusun berdasar rencana kegiatan daerah RKPD perubahan Kabupaten OKI,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati OKI Asmar Wijaya membacakan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati OKI tahun 2023.
Dia mengatakan, ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh kepala daerah pada tahun 2023, yang telah melaksanakan upaya pembangunan yang telah ditetapkan.
“Tujuannya ialah memberikan keterangan kepada DPRD OKI menyangkut tugas desentralisasi, penjelasan dengan pendapatan daerah, serta realisasinya pada anggaran tahun 2023,” jelasnya. (jay)