Sriwijayamedia.com – DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyetujui RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk disahkan menjadi UU, dalam forum rapat Paripurna DPR.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Dalam rapat pleno Baleg yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra tersebut, sebanyak 8 fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, PAN dan PPP menyetujui pembahasan lebih lanjut dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna. Sementara Fraksi PKS menolak pembahasan RUU DKJ.
“Seharusnya ada kajian yang seksama. Beberapa pembahasan maju mundur. RUU ini belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna,” kata Anggota Fraksi PKS Ansory Siregar, dalam pandangan fraksinya.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU Provinsi DKJ DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, ada sejumlah materi krusial dalam RUU Provinsi DKJ, diantaranya, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan Ketua dan Anggota Dewan Aglomerasi oleh Presiden yang tata cara penunjukannya diatur oleh Peraturan Presiden, ketentuan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan. dan penambahan alokasi dana bagi kelurahan, diberikan alokasi dana yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya yang diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan, dengan besaran mandatory spending paling sedikit 5%.
RUU Provinsi DKJ ini terdiri dari 12 BAB dan 73 pasal. (adjie)