DPMPTSP Lahat Imbau Pelaku Usaha Urus Izin Usahanya

Kasi Pelayanan Perizinan Sektor Bangunan DPMPTSP Lahat Yuniartini, SE.,/sriwijayamedia.com-sisil

Sriwijayamedia.com– Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lahat mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Lahat untuk segera mengurus izin usahanya.

“Dengan memiliki surat izin usaha, setiap pelaku usaha bisa mendapatkan jaminan dari badan hukum. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang merugikan dari segi bisnis karena sudah memiliki dasar hukum yang sesuai aturan perundang-undangan,” kata
Kepala DPMPTSP Lahat Yahya Edward, SE., M.Si., melalui Kasi Pelayanan Perizinan Sektor Bangunan DPMPTSP Lahat Yuniartini, SE., dalam sesi wawancara, Kamis (14/3/2024).

Bacaan Lainnya

Pihaknya menekankan kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Lahat untuk tidak takut melakukan pengurusan perizinan.

Karena saat ini semua sistem sudah dirancang untuk memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus hal itu.

“Seperti melalui website online oss.go.id atau sicantik.go.id,” tukasnya.

Bagi pelaku usaha yang mungkin belum memahami alur dan mekanisme mengurus perizinan secara mandiri, dapat datang ke DPMPTSP Lahat untuk dilakukan pendamping dalam mengurus perizinan.(Sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *