Sriwijayamedia.com – Pembangunan Stasiun Kereta Api (KA) batubara yang berada di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel mendapat penolakan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan pembangunan terlalu dekat dengan pemukiman dan berdekatan dengan sekolah, sehingga akan berdampak kepada anak-anak yang ingin belajar.
Masyarakat Desa Sirah Pulau menyatakan penolakan atas rencana pembangunan Stasiun KA, mengingat akan berdampak kepada lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat polusi udara dan kebisingan kegiatan angkutan batubara di Kecamatan Merapi Timur.
“Berdasarkan Pasal 28h ayat 1 UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Ketua DPD LIBASS88 Sumsel H Ahmad Murtin, SH., M.Si., didampingi Ketua Divisi Investasi M Rifa’i, Rabu (6/3/2024).
Bahkan ratusan warga berusaha untuk menghentikan proses pembangunan stasiun KA di Desa Sirah Pulau karena lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga dan sekolah.
Atas hal itu, pihaknya melayangkan surat resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar bisa ditindak lanjuti oleh instansi berkewenangan.
“Ya, sebagai kuasa dari masyarakat Desa Sirah Pulau, kami melayangkan surat penolakan ke kementerian ditembuskan ke Gubernur Sumsel dan dinas yang membidangi serta ke Pemkab Lahat,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD LIBAS88 Sumsel Hardi berharap setelah dilayangkannya surat tersebut agar segera ditindaklanjuti pihak terkait, sesuai aturan perundangan-undangan berlaku.
“Permasalahan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika dibiarkan, pembangunan stasiun KA batubara ini akan berdampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,” jelasnya.(fai)