Bareskrim Mabes Polri Harus Tangkap Ketua IPW Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang memenangkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hakim tunggal PN Jaksel memutuskan bahwa penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej yang dilakukan KPK tidak sah.

Bacaan Lainnya

Hari Purwanto Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dalam siaran persnya pada Kamis (7/3/2024) mengatakan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri harus segera menangkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.

“Dasar dari Bareskrim Mabes Polri adalah Laporan Polisi dengan nomor STL/092/III/2023/Bareskrim yang dilayangkan oleh asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana, Selasa (14/3/2023),” tutur Hari.

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham melalui asprinya tidak benar-benar terbukti. Bahkan KPK RI tidak bisa menjadikan tersangka atas putusan praperadilan yang diajukan Wamenkumham.

“Atas kemenangan praperadilan, maka Bareskrim Mabes Polri harus menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik terhadap aspri Wamenkumham maupun Wamenkumham sendiri dengan menangkap Ketua IPW saudara STS,” paparnya.

Meskipun status saudara STS adalah kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Ketua DPD PSI Bogor.(irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *