Bapenda Palembang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan Diangka Minimum 40 Persen

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang Raimon Lauri/sriwijayamedia.com-cha

Sriwijayamedia.com- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang Raimon Lauri mengaku  Pemkot Palembang menetapkan tarif pajak hiburan diangka minimum yakni 40 persen.

“Pajak hiburan sudah diatur dalam Perda No 1/2022 dan Perda No 4/2023 tentang ketetapan pajak hiburan,” kata Raimon, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Palembang ini melanjutkan sebenarnya, dalam aturan Undang-undang (UU), tarif pajak hiburan sebenarnya bisa sampai 60 hingga 75 persen.

Tapi, dengan berbagai pertimbangan, pihaknya menggunakan angka minimum yakni 40 persen.

“Daerah lain sudah ada yang menerapkan 60 persen, karena ada turan yang memperbolehkan. Tapi kita di Palembang mempertimbangkan berbagai hal. Makanya kita menggunakan tarif batas minimum 40 persen,” terangnya.

Sedangkan untuk hotel, lanjut dia, Perolehan Pajak Jasa Tambahan (PPJT) ini ada perhitungannya atas makanan dan minuman.

“Tahun ini target kita untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan Rp 37, 5 miliar dan PBJT atas makanan dan minuman Rp 215 miliar,” jelasnya. (cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *