Tim Elang Unit Reskrim Polsek Sekayu Ringkus Pelaku Curanmor di Banyuasin

Dodi Sudarta (32), warga Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin diamankan di Polsek Sekayu lantaran diduga melakukan tindakan pidana curanmor/sriwijayamedia.com-berry

Sriwijayamedia.com – Dua hari setelah melakukan aksinya, Dodi Sudarta (32), warga Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, terduga pelaku curanmor tak berkutik ketika diamankan oleh Tim Elang, unit Reskrim Polsek Sekayu, Kamis (8/2/2024).

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Agus Kurniawan, S.Psi., di back up oleh Tim Opsnal Polres Banyuasin, Dodi Sudarta ditangkap saat berada dirumahnya, di Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Bacaan Lainnya

Hal ini menindaklanjuti dari pada Laporan polisi Nomor : Lp/B.03/II/2024/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 06 Februari 2024.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri, SH., membenarkan adanya ungkap kasus curanmor yang terjadi diwilayahnya, Senin (19/2/2024).

“Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap dua hari setelah kejadian berikut barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Vixion warna merah nopol BG 4159 BAE pada hari Kamis (8/2/2024) di Banyuasin,” jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa curanmor ini sendiri terjadi sekira pukul 12.30 wib di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Selasa (6/2/2024).

Modus tersangka, kata Suven, mengambil sepeda motor korbannya bernama M Ali, dengan cara merusak kunci kontak, saat sepeda motor diparkir dibawah rumah korban.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” urai Suven. (Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *