Sriwijayamedia.com- DPC PKB Palembang melayangkan protes kepada KPU Palembang lantaran telah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang pada 24 Februari 2024 lalu.
Padahal dalam perintah harus melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
“Pastinya pelaksanaan PSU di Kemang Agung bermasalah. Perintahnya kan PSL, bukan PSU. Kami (PKB) termasuk yang dirugikan. Bagaimana suara yang telah dicoblos sebelumnya pada 14 Februari 2024 lalu, suaranya kemana,” tanya Ketua DPC PKB Palembang H Sutami Ismail, S.Ag., didampingi Sekretaris Fraksi Harya Pratystha Edhie Putra, Minggu (25/2/2024).
Menurut dia, berdasar SK KPU Palembang bahwa yang dilakukan PSL beberapa TPS di Kota Palembang pada 24 Februari, khususnya di TPS 15 dan 50.
Karena saat pencoblosan 14 Februari 2024 surat suara untuk DPRD Kota Palembang Dapil VI mengalami kekurangan, dan sebagian suara masyarakat sudah diberikan.
Perlu dicatat bahwa pada 14 Februari di 2 TPS itu sudah dilakukan pemilihan dan sudah ada form C1 yang ditandatangani para saksi.
Pihaknya juga mencatat dalam pencoblosan 14 Februari lalu terdapat 107 masyarakat yang menggunakan hak pilih dari 197 daftar pemilih yang ada di TPS 15. Sedangkan di TPS 50 jumlah pemilih 269 orang, dan mereka yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 157 orang.
“Seharusnya yang menggunakan hak pilihnya pada 24 Februari adalah mereka yang belum memilih. Kalau kita lihat harusnya 205 lagi yang memilih di PSL pada 24 Februari, namun nyatanya yang terjadi kami menerima salin C1 24 Februari bahwa semua pemilih diundang kembali,” terangnya.
Dengan begitu, pihaknya mempertanyakan sikap KPU terkait pelaksanaan PSU, mengingat pelaksanaan PSU tidak sesuai dengan surat keputusan yang dibuat.
“Pastinya kita sudah membuat sanggahan namun tidak digubris, dan pastinya PSL di 2 TPS di Kemang Agung menurut kami tidak sesuai PKPU Nomor 6/2023 mengenai PSL atau PSU,” jelasnya.
Dia juga tidak mengetahui secara pasti ada indikasi apa terkait pelaksanaan PSU. Tindakan demikian jelas merupakan pidana pemilu.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Bawaslu Palembang dan DKPP RI, karena merasa dirugikan dengan adanya PSU itu dan menguntungkan partai tertentu yang dilakukan secara mendadak karena ada perubahan pelaksanaan.
“Kita minta penegasan KPU sebagai penyelenggara, dan kita sudah koordinasikan dengan KPU Palembang, namun tidak ada kejelasan. Kita akan laporkan KPU karena dirugikan secara kelembagaan. Sebab PSL beda dengan PSU. Saat ini, bukti- bukti sudah dikumpulkan, besok kita laporkan ke Bawaslu dan DKPP serta tembusan ke Bawaslu Sumsel, ” urainya.
Sementara KPU Palembang mengaku jika pelaksanaan PSL itu sesuai dengan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertapati Palembang.
“Sebenarnya PSL ini dilaksanakan atas rekomendasi yang diterima PPK dari Panwascam Kertapati. Disitu disebutkan untuk melaksanakan PSL, sehingga kami melaksanakan PSL,” kata Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati.
Mengenai PSL itu cenderung bernuansa PSU, Sri menerangkan karena pada saat itu pihaknya belum mendapatkan informasi penghitungan, meski jajarannya sudah klarifikasi PPK dan PPS untuk koordinasi lagi dengan Panwascam tentang berapa banyak pemilih yang akan ikut di PSL.
Pihaknya juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Panwascam. KPU diminta menetapkan penundaan, meski pihaknya belum mendapat informasi, jika saat itu TPS 50 sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan 157 surat suara.
“Karena infomasi didapat Bawaslu dikatakan ada kekurangan tertukar surat suara dapil II sebanyak 118 dan kami tidak tahu tertukar. Jadi berdasarkan itulah sehingga kami klarifikasi PPK dan PPS. Kami tanya dari 157 pemilih mencoblos, sisanya sekitar 118 dari 260-an kami tanyakan tahu tidak yang mencoblos dan yang tidak. Mereka tidak tahu lagi karena tidak kenal. KPPS tidak tahu siapa yang akan mencoblos,” paparnya.
Dikarenakan laporan dari KPPS tidak mengetahui lagi siapa yang sudah atau tidak mencoblos, pihaknya sendiri berinisiatif untuk memastikan tidak ingin menghilangkan hak pilih masyarakat.
Berdasarkan rakor KPU Sumsel dengan beberapa pihak TPS, bersama Kordiv SDM, Hukum dan Kasubag Logistik diputuskan jumlah surat suara yang dicetak secepatnya.
“Untuk suara sah pastinya hasil pencoblosan 24 Februari, karena yang sebelumnya dihentikan atas rekomendasi Panwascam sehingga kita membuat penundaan. Kita tidak dapat informasi jika TPS 50 sudah dilakukan perhitungan, dan agak terkejut juga padahal kami sudah klarifikasi berkali-kali, dan jika benar (sudah hitung) kenapa Panwascam masih merekomendasikan PSL ke PPK. Intinya KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu dan salah jika tidak melaksanakan karena menghilangkan hak pilih, ” jelasnya.
Dilanjutkan Sri, untuk TPS 15 di Kertapati, ia memastikan jika saat pencoblosan 14 Februari surat suaranya tertukar, bukan kurang.
“Kalau di TPS 15 emang tertukar surat suara. Sedangkan di TPS 50 itu kurang, bukan tertukar. Namun rekomendasi Panwascam tertukar,” pungkasnya (cha)