Sriwijayamedia.com – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumsel menolak permohonan sengketa informasi dari LSM Gakors, dalam sidang putusan sela, di Ruang Sidang KIP, Jalan Kapten Anwar Sastro No 1061 Kota Palembang, Senin (5/2/2024)
Kepala SMAN 6 Palembang Fir Azwar, S.Pd., MM., mengaku sangat mengapresiasikan KIP yang telah memberikan edukasi hukum positif kepada masyarakat tentang sengketa informasi dan prosedur meminta informasi publik menurut peraturan perundangan
“Putusan sela KIP yang menolak permohonan sengketa informasi pemohon adalah langkah tepat karena tidak ada sengketa antara pemohon dan termohon,” ujarnya
Ditempat sama, Kuasa Hukum MKKS SMAN Kota Palembang Desri Nago, SH., mengatakan pihaknya hadir dalam persidangan terkait permohonan data dari LSM Gakors.
“Dari sidang awal pemeriksaan legal, kami sudah menyatakan keberatan. Maka itulah, komisioner melanjutkan ke sidang putusan sela pada hari ini,” ungkap Desri.
Selain itu, tata caranya sudah jelas diatur perundang-undangan, bukan kepada badan publik atau ke unit kerja.
Seharusnya mengajukan itu ke PPID, lalu PPID ke Pimpinan PPID Provinsi Sumsel jika terkait sengketa di wilayah Provinsi Sumsel.
“Sebagai kuasa hukum MKKS SMAN Kota Palembang, saya tegaskan sekali lagi tidak ada sengketa informasi. Salah prosedur tata cara alur pengajuan sengketa yang sudah diatur dalam UU KIP No 14/2008,” jelasnya.(Cha)