Sriwijayamedia.com -Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU tentang perubahan kedua atas UU No 6/2014 tentang desa akan dilanjutkan pembahasannya dan diputuskan pada masa persidangan selanjutnya.
“Pimpinan DPR telah menerima delegasi dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya. Mereka sepakat untuk saling menghargai dan menghormati bahwa proses pembahasan revisi UU Desa antara Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah pada malam sebelumnya telah mencapai satu kesepakatan substansi,” kata Puan, dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR , Senayan, Jakarta (6/2/2024).
Menurut dia, DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanisme.
Puan berharap dengan saling menghormati proses perundang-undangan yang ada, nantinya RUU Desa dapat memberikan manfaat yang besar bagi perangkat desa maupun masyarakat secara keseluruhan.
DPR, lanjut Puan, juga berkomitmen untuk terus menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan revisi UU usul inisiatif DPR tersebut.
Dengan demikian, diharapkan revisi UU Desa akan mencerminkan kepentingan dan kebutuhan riil masyarakat, serta memperkuat peran serta mereka dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan.
“Jadi mulai hari ini Insha Allah atas kesepakatan bersama, kita akan saling menghargai dan menghormati, tidak akan ada lagi penyampaian aspirasi secara tidak tertib, dan aspirasi mereka tentu saja akan kami terima dalam pembahasan-pembahasan, sebelum kemudian revisi UU Desa itu akan diputuskan dalam waktu yang akan datang,” jelas Puan. (adjie)









