Ini Target 12 Sektor PBJT Ditetapkan Bapenda Kota Palembang Tahun 2024

Suasana di pelayanan Kantor Bapenda Kota Palembang/sriwijayamedia.com-adv

Sriwijayamedia.com- Pada tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menetapkan target 12 sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ditarik retribusinya.

“Ada 12 sektor PBJT yang telah ditetapkan targetnya. Kami optimistis dapat merealisasikan itu semua,” kata Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan, Senin (12/2/2024).

Bacaan Lainnya

Dia menyebut untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dengan target Rp280.000.000.000 ; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (ΒΡΗΤΒ) dengan target Rp280.000.000.000 ; PBJT atas makanan dan minuman dengan target Rp215.000.000.000 ; PBJT atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (non PLN) dengan target Rp6.464.000.000 ; PBJT atas tenaga listrik dari sumber lain (PLN) dengan target Rp240.000.000.000.

Kemudian untuk PBJT atas jasa perhotelan dengan target Rp52.200.000.000 ; PBJT atas jasa parkir dengan target Rp9.000.000.000 ; PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan target Rp37.500.000.000 ; pajak reklame dengan target Rp25.500.000.000 ; pajak air tanah dengan target Rp68.000.000 ; pajak mineral bukan logam dan batuan dengan target Rp2.586.309.690 dan pajak sarang burung walet dengan target 209.000.000.

Dia mengaku akan mengintensifkan penerimaan pajak dengan mengerahkan semua petugas untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak.(adv)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *