Disinyalir Curang, Relawan Ganjar-Mahfud Desak KPU Pemilu Ulang

Forum Relawan Ganjar-Mahfud Petisi Brawijaya saat konferensi pers di rumah TPN Jalan Brawijaya VIII, Jaksel, Minggu (18/2/2024)/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Disinyalir ada praktik kecurangan dalam proses perolehan suara pada proses pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024, ratusan kelompok relawan pendukung pasangan calon (paslon) Ganjar-Mahfud mendesak KPU RI untuk mengulang Pemilu calon presiden dan wakil presiden.

Hal itu disampaikan Inisiator Forum Relawan Ganjar-Mahfud Petisi Brawijaya Khris Tjandra, saat konferensi pers di rumah Tim Pemenangan Nasional (TPN) Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu (18/2/2024).

Khris mengatakan jika aspirasi penolakan terhadap hasil pemilu disampaikan melalui petisi bersama hari ini dan akan dilanjuti dengan aksi unjuk rasa pada keesokan harinya disekitar Thamrin, Jakarta Pusat.

“Konferensi pers hari ini menyampaikan aspirasi yang terkumpul dari para relawan Ganjar-Mahfud dan besok (Senin) rencananya akan ada aksi unjuk rasa,” ujar Khris yang berasal dari kelompok relawan Ganjaris.

Pembacaan Petisi Brawijaya Relawan Ganjar-Mahfud MD disampaikan oleh Ketua Umum Projo Ganjar Haposan Situmorang didampingi para inisiator dan koordinator relawan Ganjar-Mahfud.

Salah satu poin dalam petisi tersebut adalah permintaan untuk mendiskualifikasi paslon nomor dua.

“Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” sampai Haposan Situmorang.

Petisi bersama yang disampaikan memuat lima poin desakan yang ditujukan kepada KPU dan Bawaslu.

Berikut isi Petisi Brawijaya yang diajukan oleh Forum Relawan Ganjar-Mahfud Petisi Brawijaya.

Pertama menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024, yang diwarnai kecurangan; meminta kepada KPU yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jurdil, khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029, dengan mengganti komisioner KPU dan BAWASLU yang ada saat ini.

Ketiga memprotes keras deklarasi kemenangan paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan Quick Count, sedangkan KPU belum menetapkan pemenang Pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Hal ini secara nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat; meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud serta
meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. (santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *