Berikan Pemahaman, Saksi Peserta Pemilu di OKI Ditatar

Bawaslu OKI memberikan bimtek kepada para saksi terkait penguatan kapasitas badan pelatihan (TOT) peserta pemilu pada Pemilu serentak, di Hotel Cipta Kayuagung, Kamis (8/2/2024)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Dalam proses perhitungan surat suara, kejujuran saksi peserta pemilu bakal diuji. Karena tugasnya tak hanya duduk mencatat hasil perhitungan surat suara saja, tapi harus dicatat semua.

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona meminta para saksi tidak fokus ke satu partai saja.

Bacaan Lainnya

“Pastinya jika semua diawasi, maka potensi kecurangan dapat diminimalisir,” tutur Romi, disela-sela
penguatan kapasitas badan pelatihan (TOT) peserta pemilu pada Pemilu serentak, di Hotel Cipta Kayuagung, Kamis (8/2/2024).

Sebagai saksi harus benar-benar dipantau apa yang terjadi di TPS, seperti jika ada kesalahan yang terjadi. Karena saksi sebagai ujung tombak parpol turun ke lapangan untuk mengawasi proses demokrasi.

Mengingat Bawaslu hanya memiliki 1 petugas di TPS yang bekerja 24 jam, namun dengan adanya saksi, maka pekerjaan berat akan lebih ringan.

“Saya harap kepada seluruh parpol untuk menyampaikan kepada para peserta pemilu pada 10 Februari terakhir masa kampanye bahwa para peserta pemilu dilarang membagikan sembako karena ini bentuk money politik,” terangnya.

Selanjutnya pada 11 Februari (masa tenang) diminta peserta pemilu dapat menertibkan APK secara mandiri.

“Kan masa tenang, jangan sampai ada kampanye dan membagikan uang kepada para pemilih. Para calon peserta pemilu sebaiknya banyak berdoa dan berdzikir minta dibukakan hati masyarakat,” ajaknya.

Selama masa tenang, pihaknya akan melakukan patroli.

Sementara itu, Koordinator divisi SDM dan Diklat Bawaslu OKI Didi Masda Riandi, ST., menjelaskan tugas saksi peserta pemilu dinilai sangat penting,
karena saksi memiliki peranan penting.

“Dalam pasal 351, pelaksanaan pemungutan suara disaksikan peserta pemilu. Bagi petugas yang menjadi saksi harus menyerahkan surat mandat dari parpol atau gabungan parpol pengusung calon,” imbuhnya.

Adapun syarat menjadi saksi peserta pemilu yakni surat mandat ditandatangani parpol sesuai tingkatan, untuk DPD ditandatangani langsung calon anggota DPD dan tidak boleh membawa dan mengenakan atribut partai atau yang mencerminkan peserta pemilu.

“Ya, hanya dapat menjadi saksi untuk 1 peserta pemilu. Sebelum hari pemungutan pastikan sudah menyiapkan mandat dan KTP sebagai saksi,” jelasnya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *