Sriwijayamedia.com- Sarana prasarana bangunan dibutuhkan arahan ruang sehingga perlu diatur dalam tata ruang wilayah, dan keputusan tata ruang ini diamanahkan pada Undang-undang (UU) No 26/2007 tentang penataan ruang, sebagaimana telah diubah dan disempurnakan pada UU Cipta Kerja Tahun 2023 lalu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Ir S A Supriono, saat membuka kegiatan pembahasan Pansus IV DPRD Sumsel terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Sumsel tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2024-2044, di Grand Ballroom Atyasa Convention Center Palembang, Kamis (15/2/2023).
“Semula tata ruang Sumsel itu berdasar Perda No 11/2016 tentang RTRW tahun 2016-2036. Sekarang kita akan merevisinya untuk tahun 2024 sampai tahun 2044. Proses revisi RTRW ini sangat panjang, sehingga semua yang berkaitan dengan pemangku kepentingan, baik wilayah, sektor, dan lainnya perlu kita koordinasikan bersama,” kata Sekda Provinsi Sumsel Ir S A Supriono.
Menurut dia, RTRW merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya.
Selain itu, RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel serta RTRW memberikan arahan pembangunan serta berimplikasi pada ruangan.
Proses penyusunan revisi RTRW ini, kata dia, dilaksanakan dengan mempedomani tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No 11/2021 dengan melibatkan seluruh sektor-sektor terkait.
Setelah melaksanakan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak dua kali, pada akhirnya materi teknis Raperda revisi RTRW Provinsi tersebut dapat diselesaikan pada akhir tahun 2022.
“Pada dasarnya tujuan dari Rapat Forum Penataan Ruang ini adalah untuk melakukan finalisasi terhadap substansi Raperda RTRW Provinsi, bilamana masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyempurnaan dan selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Hasil Pembahasan oleh Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUBMTR Sumsel Ir Muhammad Affandi, ST., M.Sc., IPU., menambahkan setelah 5 tahun, pihaknya diperbolehkan mengajukan revisi RTRW.
“Itu sudah kita lakukan sesuai dengan UU No 6/2023. Boleh kita melakukan peninjauan kembali terhadap revisi 5 tahun sudah berjalan, dan itu sudah berjalan,” terangnya.
Lalu pihaknya melakukan sosialisasi penyusunan khusus RTRW, konsultasi publik, kesepakatan, sinkronisasi kawasan perbatasan, dan setiap teknis ada persetujuan penentuan dasar oleh Badan Informasi Geofasial (BIG) di Februari 2023.
“Ada harmonisasi Raperda yang kita bahas sampai dengan setelah selesai pembahasan Raperda dengan Pansus IV DPRD. Lalu dicapailah kesepakatan bersama terhadap substansi Raperda RTRW antara Pj Gubernur Sumsel dengan Ketua DPRD Sumsel,” imbuhnya.
Kedepan dipastikan akan ada rapat paripurna antara DPRD Pemprov Sumsel dengan Pemprov Sumsel dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melakukan proses evaluasi terhadap kesepakatan yang tertuang dalam rapat paripurna. (ton)