SIREKAP Hadir Guna Dukung Pemilu 2024

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung/sriwijayamedia.com-raya

Sriwijayamedia.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengawal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI), dan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung DPR/MPR RI, Selasa dan Rabu (16-17/1/2024).

RDP tersebut berkenaan dengan Rancangan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang menyesuaikan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Pastinya SIREKAP dapat mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024,” papar Ahmad Doli.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa sistem penghitungan dan rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan hingga nasional, akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).

“SIREKAP berbasis web akan digunakan sebagai alat bantu dalam merekap suara di seluruh tingkatan, sebagaimana telah dilakukan pada Pilkada Tahun 2020,” sebut Hasyim.

SIREKAP bertujuan untuk mempercepat proses rekapitulasi, melakukan tabulasi, serta monitoring pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan suara.

“Memanfaatkan teknologi informasi rekapitulasi berbasis web, yang mana sumber datanya berasal dari sertifikat dan berita acara hasil penghitungan suara di setiap TPS,” jelas Hasyim.

Berkaitan hasil paparan Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespon dengan perlu adanya keterbukaan akses terhadap SIREKAP untuk Bawaslu RI.

“Secara otomatis, Bawaslu harus diberikan akses untuk melakukan pengawasan langsung terhadap SIREKAP. Tujuannya adalah menghindari SIREKAP dari serangan siber,” ujar Rahmat.

Rahmat juga memberikan usulan bahwa SIREKAP harus diawasi oleh pihak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna terhindar dari permasalahan yang berdampak hingga isu nasional.

Namun, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangunsong menyampaikan bahwa SIREKAP hanya sebagai alat bantu bukan sebagai syarat utama proses rekapitulasi.

“Jadi, seluruh pihak harus mengingat dengan jelas bahwa SIREKAP sebagai alat bantu, bukan syarat utama,” sampai Togap.

Di lain hal, Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengingatkan KPU RI untuk penelusuran mendalam terhadap daerah-daerah mengenai sarana dan prasarana pendukung SIREKAP.

“Harus juga diantisipasi daerah yang sarana dan prasarana kurang memadai dalam menjalankan SIREKAP. Mulai dari listrik, jaringan internet, atau perangkat keras lainnya,” pungkas Heddy.(raya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *