Sriwijayamedia.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Malang melakukan audiensi bersama ke KPU Kota Malang, di Kantor KPU setempat, Rabu (10/1/2024).
Massa menuntut KPU Kota Malang mempermudah administrasi pindah pemilih kepada mahasiswa rantau serta mendesak agar KPU Kota Malang menjamin demokrasi bagi mahasiswa rantau di Kota Malang berjumlah 330.000 mahasiswa.
“Kami minta KPU kota Malang untuk menjamin demokrasi bagi mahasiswa di Kota Malang. Karena Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa, sebagai agent of change dan agent of control harus ikut memilih dan menentukan siapa pemimpin bangsa ini selama lima tahun kedepan yang bisa membawa perubahan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” kata Ketua GMNI Malang Stanis Laus Asa Umbu Sogara.
Menurut Stanis, hal tersebut Sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 2 ayat 1, UUD 1945 pasal 22E, kemudian dijamin dalam UU Pemilihan Umum (Pemilu) No 7 Tahun 2017 pasal 1 ayat 1.
Maka dari itu, KPU Kota Malang harus menjamin demokrasi bagi mahasiswa rantau.
Apapun poin-poin tuntutan dalam audiensi tersebut antara lain mendesak KPU Kota Malang Memberikan kemudahan administrasi pindah pemilu kepada mahasiswa rantau di Kota Malang.
Kedua mendesak KPU Kota Malang untuk membuat Panitia Pemilihan Mahasiswa Rantau (PPMR) ; mendesak KPU Kota Malang untuk membuat TPS khusus bagi mahasiswa rantau di seluruh Indonesia ; mendesak KPU Kota Malang melaksanakan sosialisasi secara langsung terkait persyaratan dan mekanisme pemilihan untuk mahasiswa rantau.
“Jikalau poin-poin tuntutan kami tidak diatas tidak indahkan selama 3×24 jam, maka kami akan tindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan aksi,” jelasnya.(santi)