OPINI : Hilangnya Makna Adil di Ruang Pemilu Damai 2024

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto/sriwijayamedia.com-irawan

Oleh : 

Hari Purwanto
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)

Bacaan Lainnya

Tinggal 16 hari lagi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan dan jatuh pada tanggal 14 Februari. Kita sebagai warga negara akan menentukan arah kepemimpinan kedepan untuk Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota periode 5 tahun kedepan (2024-2029).

Namun dari proses tahapan banyak hal janggal yang ditemui bahkan munculnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Dari putusan terbuktinya Ketua MK melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres, itulah hilangnya makna adil dalam ruang Pemilu Damai 2024 ini.

Ditambah lagi KPU tidak taat hukum telah menerima pencalonan Gibran berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji norma batas usia minimum capres-cawapres, seharusnya PKPU 19/2023 diubah sebelum masa pendaftaran capres-cawapres.

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Bandung Ratno Lukito tindakan yang dilakukan KPU sehubungan dengan tugasnya sebagai komisi yang menangani pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang belum berusia 40 tahun menjadi salah, yang disebut sebagai tindakan legal disobedience atau ketidaktaatan kepada hukum.

Inilah hilangnya makna adil dalam ruang Pemilu Damai 2024 yang tentunya akan menjadi catatan sejarah pasca reformasi Pemilu Brutal saat ini. Presiden Joko Widodo sudah terlalu vulgar mencampuri urusan politik dengan menunjukan keberpihakannya.

Apalagi, belakangan Jokowi sudah menyatakan presiden boleh berkampanye. Tidak perlu lagi ada perdebatan yang pasti masyarakat sipil sudah bergerak menuntut dan memperjuangkan keadilan yang diserukan oleh kelompok Pemilu Damai 2024.(Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *