Sriwijayamedia.com- Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JKMS) Jakarta melakukan aksi damai di Mabes Polri, Rabu (10/1/2024).
Massa mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolres Kolaka Utara atas tindakan premanisme anggota Polres setempat kepada masyarakat yang terjadi pada Rabu 27 Desember 2023 lalu, di lokasi pertambangan PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS).
Tindakan premanisme tersebut ditenggarai adanya tuntutan masyarakat yang meminta haknya berupa pembayaran kompensasi lahan yang dipakai pihak perusahaan.
Presidium JKMS Jakarta Ujang Hermawan menjelaskan bahwa tindakan represif yang dilakukan anggota kepolisian Polres Kolaka Utara kepada masyarakat sangatlah tidak dibenarkan dan sangat melanggar aturan yang berlaku di negara ini.
“Kita ketahui bersama tugas dan fungsi anggota kepolisian yakni melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat, tertuang dalam dalam undang-undang (UU) Pasal 13 No 2/2002. Namun yang dilakukan anggota kepolisian Polres Kolaka Utara beberapa hari lalu sangat disayangkan dan sangat menciderai institusi kepolisian, layaknya seperti preman,” terangnya.
Ujang Hermawan berharap agar tindakan tersebut jangan dibiarkan, karena di Sulawesi Tenggara sudah sering terjadi tindakkan premanisme yang dilakukan anggota kepolisian. Bahkan sampai sudah ada yang menjadi korban atas tindakan represif tersebut.
Mantan Ketua Umum HMI Cabang Kendari ini menjelaskan bahwa tindakan represif yang terjadi di wilayah pertambangan PT FBS diduga suruhan Kapolres Kolaka Utara.
Hal itu dibenarkan dengan beredarnya video berdurasi kurang lebih satu menit. Anggota kepolisian Polres Kolaka Utara mengatakan bahwa mereka diperintahkan oleh Kapolres.
“Kami mendesak agar Kapolri segera mencopot Kapolres Kolaka Utara karena tindakannya sudah sangat represif, dan adanya dugaan kongkalingkong antara perusahaan dengan Kapolres,” paparnya.
Ujang menambahkan bahwa Mabes Polri juga harus segera memanggil Direktur PT FBS yang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan langsung KLHK RI sebagai salah satu syarat untuk melakukan aktivitas pertambangan.(Santi)









