Sriwijayamedia.com- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah Kabupaten OKI diserahkan Bupati OKI HM Dja’far Shodiq, di Kantor Pemkab OKI, Jum’at (12/1/2024).
DPA 2024 yang berisi instrumen kebijakan APBD 2024 itu difokuskan untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan pengelolaan fiskal yang sehat serta berkelanjutan.
“Marilah bersinergi dan bahu-membahu dalam mengelola APBD secara baik agar dapat digunakan dengan maksimal,” tutur Bupati OKI.
Tahun 2024, kata Shodiq, merupakan tahun terakhir pemerintahan periode 2019-2024 sehingga seluruh pemangku kebijakan perlu mengoptimalkan APBD agar rencana pembangunan terlaksana dengan baik.
Dia juga berpesan agar pelaksanaan anggaran tahun 2024 memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan yang baik sesuai peraturan perundangan-undangan berlaku.
“5 hal penting yang harus diperhatikan DPA dapat menjadi acuan strategis dalam realisasi program sehingga target kinerja dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran; mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); meningkatkan kualitas belanja dan alokasi anggaran; belanja produktif dan efisiensi belanja operasional serta menjawab persoalan sesuai kewenangan dan porsi masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD OKI Ir H Mun’im., MM., dalam laporannya merinci alokasi belanja daerah Kabupaten OKI tahun 2024 yang tertuang dalam DPA perangkat daerah senilai Rp2,6 triliun.
“Terdiri dari belanja operasional yaitu Rp. 1,7 Triliun; belanja modal Rp. 317 Miliar, belanja tidak terduga (BTT) sejumlah Rp. 112 Miliar dan belanja transfer sebesar Rp437 miliar,” paparnya.
Alokasi DPA 2024 tersebut tersebar pada untuk 54 organisasi dan kecamatan di lingkungan Pemkab OKI.
Sumber pendanaan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp432 miliar, Pendapatan Transfer senilai Rp2,1 triliun; dan pembiayaan sebesar Rp83,5 miliar.(jay)