Sriwijayamedia.com – Diduga telah melakukan tindak pidana pengolahan minyak tanpa izin atau ilegal refinery, Rusdi (42), warga Bangun Sari Kecamatan Babat Toman diamankan polisi, Kamis (25/1/2024).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha, bersama Unit Reskrim.
Diketahui, lokasi ilegal refinery (penyulingan minyak ilegal) berada di Talang Kambang Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pada Rabu (24/1/2024) terjadi kebakaran diduga karena adanya kebocoran pada tungku minyak ukuran isi 70 drum, sehingga terbakar saat proses penyulingan minyak.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha, SH., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku ilegal refinery atas nama Rusdi.
“Pemilik ilegal refinery berinisial Ir belum tertangkap. Sedangkan yang sudah tertangkap sekarang adalah Rusdi selaku pengelola di lapangan,” tutur Kapolsek, Sabtu (27/01/2024)
Sementara itu, Kasat Reskrim polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo, STK., SIK., MH., saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penanganan perkara Ilegal refinery menjelaskan bahwa ditangani oleh Unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba.
“Berkaitan dengan kegiatan ilegal refinery ini ada dua permasalahan yang harus diselesaikan, yaitu masalah sosial dan masalah hukum. Untuk mengatasi hal itu, pendekatan yang kami lakukan ialah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha ilegal refinery kiranya dapat menghentikan kegiatannya dan menutup secara mandiri lokasi kegiatan ilegal refinery sebelum kami melakukan penegakan hukum,” jelasnya.
Kasat meminta pengelola dapat menutup kegiatan tersebut karena selain melanggar hukum, juga dampaknya dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, membahayakan keselamatan jiwa serta merugikan keuangan negara.
Bondan menjelaskan tersangka Rusdi di jerat dengan pasal 53 Undang-undang RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang RI No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) No 2/2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 188 Kuhp.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar,” imbuhnya. (Berry)