ASPEK Indonesia Tuntut Menag RI Selesaikan Krisis Ketenagakerjaan di RS Haji Jakarta

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirah/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) untuk turun tangan dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan krisis ketenagakerjaan yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Haji Jakarta, yang saat ini bernama RS Haji Jakarta Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Tuntutan ASPEK Indonesia kepada Menag didasarkan karena UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masuk dalam wilayah tanggung jawab dan kewenangan Menag RI.

Bacaan Lainnya

“Faktanya, sejak PT RS Haji Jakarta dilikuidasi, kemudian berubah nama dan pengelolaannya menjadi RS Haji Jakarta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, SE., Selasa (16/1/2024).

Dia melanjutkan tuntutan ASPEK Indonesia kepada Menag RI juga karena tidak kunjung terselesaikannya masalah hak-hak pekerja dan pensiunan yang belum dibayarkan oleh manajemen RS Haji Jakarta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Kondisi terdzolimi inilah yang membuat Serikat Pekerja RS Haji Jakarta, yang berafiliasi ke ASPEK Indonesia, berencana melakukan aksi unjuk rasa dan aksi mogok kerja mulai 22 Januari 2024,” terangnya.

Mirah mengungkapkan upaya Serikat Pekerja RS Haji Jakarta untuk menagih pembayaran hak-hak pekerja dan pensiunan yang tertunggak, sudah dilakukan berulang kali sejak pertengahan tahun 2023.

Termasuk beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di RS Haji Jakarta dan di kantor Kemenag RI. Namun hak-hak pekerja dan pensiunan tidak juga dibayarkan sesuai yang menjadi hak pekerja dan pensiunan.

Mirah menguraikan beberapa hak pekerja dan pensiunan yang belum dibayarkan oleh manajemen RS Haji Jakarta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, antara lain: gaji sejak Juli sampai Desember 2023 hanya dibayar sebesar 50% – 85% dari gaji pokok.

Lalu dihapusnya uang jasa pelayanan secara sepihak sejak Juli 2023 ; iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang sejak Juni 2020 belum dibayarkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Padahal gaji pekerja setiap bulan sudah dilakukan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada sekitar 113 pekerja yang sejak tahun 2019 sampai Desember 2023, gajinya masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Tindakan membayar upah di bawah UMP adalah sebuah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum,” paparnya.

Selanjutnya, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 yang belum dibayarkan secara penuh, dimana pekerja pelaksana hanya menerima Rp.2.100.000 dan pejabat struktural hanya menerima Rp.1.000.000 ; THR tahun 2023 yang hanya dibayarkan sebesar 25% dari gaji pokok.

Bahkan  tidak ada kenaikan gaji berkala sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 ; tidak ada kepastian status pekerja RS Haji Jakarta paska PT. Rumah Sakit Haji Jakarta dilikuidasi, yang kemudian berubah nama dan pengelolaannya menjadi RS Haji Jakarta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di bawah Kemenag RI.

Termasuk belum adanya informasi terkait imbal paska kerja akibat dilikuidasinya PT. Rumah Sakit Haji Jakarta.

“Ada sekitar 18 orang pekerja pensiun dan 6 orang pekerja meninggal dunia serta pekerja yang mengundurkan diri terhitung mulai tahun 2020, belum dibayarkan hak-hak normatif/ imbalan paska kerjanya (pesangon, uang pisah, dan hak lainnya),” jelasnya.

Mirah menyatakan ASPEK Indonesia mendukung penuh segala upaya yang dilakukan oleh Serikat Pekerja RS Haji Jakarta, termasuk dengan jalan unjuk rasa dan mogok kerja, dalam memperjuangkan hak-haknya demi terwujudnya keadilan bagi pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *