Sriwijayamedia.com- Ketua DPR RI Puan Maharani menerima perwakilan pendemo yang menuntut segera disahkannya revisi UU No 6/2014 tentang Desa (RUU Desa).
Menurut dia, dewan legislatif mendukung percepatan pembahasan dengan mengedepankan mekanisme yang sesuai dengan perundangan-undangan.
Diketahui, massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (5/12/2023). Mereka menuntut agar RUU Desa segera disahkan. Salah satunya meminta jabatan 9 tahun bagi kepala desa (kades).
Puan yang sedang memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, menemui 20 perwakilan pendemo. Rapat Paripurna kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Di sela-sela Rapat Paripurna, Puan secara khusus melakukan audiensi dengan perwakilan pendemo di Ruang Abdul Muis yang juga berada di Kompleks Parlemen. Ia didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Saat beraudiensi dengan APDESI mengenai tuntutan yang diajukan ke DPR, Puan menegaskan dewan legislatif berkomitmen membahas revisi UU Desa.
“Kami telah menerima surat dari Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi undang-undang desa. Kami pastikan revisi UU Desa akan jalan,” kata Puan, saat berdiskusi dengan perwakilan pendemo.
Puan memastikan, seluruh pimpinan dan anggota DPR kompak untuk mendukung pembahasan revisi UU Desa.
Untuk membuktikan komitmen tersebut, dewan atas persetujuan pimpinan akan melakukan pembahasan RUU Desa di masa reses mengingat hari ini masa persidangan DPR ditutup.
Pembahasan akan dilakukan antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditunjuk DPR untuk membahas RUU Desa, dengan perwakilan Pemerintah. AKD yang akan ditunjuk antara Badan Legislatif (Baleg) atau Komisi II DPR.
“Kita di DPR akan memastikan pembahasan revisi UU Desa berjalan melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan,” paparnya.
Puan menyatakan DPR sudah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Untuk menyerap masukan dari stakeholder terkait, maka DPR akan membuat kelompok kerja (pokja) dengan asosiasi perangkat desa.
“Kami belum putuskan apakah itu nanti di Komisi II atau di Baleg, namun DPR sudah melakukan masa reses. Karena itu pimpinan DPR nantinya akan berkoordinasi dengan AKD terkait. Ini harus dibicarakan dulu sesuai dengan mekanismenya,” ulas Puan.
DPR juga akan memaksimalkan penyerapan aspirasi dengan membuat saluran komunikasi dengan organisasi kepala desa.
Menurut Puan, komunikasi DPR dengan organisasi kepala desa untuk memberi saran dan masukan dalam pembahasan DPR bersama perwakilan Pemerintah.
“Kami akan mendengarkan aspirasi terkait revisi UU Desa. Dan kami menyepakati akan membentuk kelompok kerja bersama perwakilan perangkat desa untuk bisa bersama-sama membahas,” terang mantan Menko PMK tersebut.
Di akhir audiensi, Puan dan Dasco sebagai perwakilan DPR membubuhkan tanda tangan kesepakatan bersama antara dewan dengan perwakilan massa pendemo. Hal ini sebagai komitmen DPR untuk membahas RUU Desa.
“Kami akan menampung masukan ataupun aspirasi dari elemen-elemen lain sehingga nanti hal yang dihasilkan bisa bermanfaat, bukan hanya untuk kepala desa saja, tetapi juga buat seluruh desa di seluruh Indonesia,” jelas Puan.(Santi)