Lulus PPPK Guru Rangkap P2UKD, Sekda Banyuasin : Tidak Boleh Double Job

Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com- Salah seorang guru yang dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini masih merangkap sebagai Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) di Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin mendapat respon dari Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim.

Menurut Erwin, pada prinsipnya PPPK, itu tidak boleh doble job atau merangkap menjadi petugas lain dalam tubuh pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Kalau sudah dilantik PPPK, artinya yang bersangkutan tidak boleh lagi menerima gaji dari Lembaga pemerintahan lain, termasuk P2UKD,” ujar Sekda Banyuasin Erwin, melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at (29/12/2023) sore.

Dia menjelaskan, PPPK itu tidak boleh doble job, terlebih menerima gaji per bulan dari lembaga resmi yang telah disahkan pemerintah.

“Kalau double job dikhawatirkan akan mengganggu salah satu pekerjaannya,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap menelusuri dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyuasin.

“Kirim saja nama lengkap dan alamatnya akan kita cek,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Banyuasin Edhi Haryono mengatakan, guru yang telah resmi dilantik menjadi guru PPPK harus memilih salah satu.

“Jika bersangkutan sudah dilantik menjadi PPPK, maka bersangkutan tidak boleh menerima gaji dari lembaga lain dan bersangkutan juga harus memilih salah satu pekerjaan,” tegasnya.

Pihaknya akan mengecek kebenaran isi SK P2UKD tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

“Persoalannya coba lihat dulu bunyi SK P2UKD, tertulis gaji atau apa?. Karena P2UKD itu di SK-kan oleh Gubernur dan seingat saya dibayar per triwulan. Nanti kami akan koordinasi dengan pihak Diknas Banyuasin,” paparnya.

Diketahui, pelantikan P2UKD di Sumsel secara langsung dilantik Gubernur Sumsel saat itu H Herman Deru.

P2UKD sebelumnya pernah menjadi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang direkrut kembali, namun tugas dan tanggungjawabnya ditambah. Begitu juga dengan honornya.(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *