Inkracht, Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH., Bupati OKI HM Dja'far Shodiq dan unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana, di Kantor Kejari OKI, Rabu (3/12/2023)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Bupati OKI HM Dja’far Shodiq dan unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), periode Juni – Desember 2023, di Kantor Kejari OKI, Rabu (13/12/2023).

Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH., menyampaikan tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif,” kata Hendri.

Menurut Kajari, barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum berjumlah 159 berkas perkara. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari jenis barang bukti narkotika, senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), pakaian, dan lainnya.

Adapun pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender dan dicampur air, lalu dibuang ke toilet.

Sementara barang bukti senpi dan Sajam dipotong dengan menggunakan mesin gerinda. Untuk amunisi diserahkan ke pihak Kodim 0402/OKI, serta untuk barang bukti pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kita memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari 83 berkas perkara, terdiri dari sabu-sabu 183 bungkus paket kecil dengan berat total sebanyak 300 gram, ekstasi sebanyak 66 butir, dan ganja sebanyak 1 pack dengan berat 250 gram. Kemudian barang bukti senpu berasal dari 11 berkas perkara, terdiri dari 11 pucuk senpi dan 45 butir amunisi. Kemudian barang bukti sajam berasal dari 25 berkas perkara yang terdiri dari 25 pisau garpu/parang. Terakhir barang bukti pakaian berasal dari 41 berkas perkara,” jelas Hendri.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana umum, sebagaimana yang diamatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 11/2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara itu, Bupati OKI HM Dja’far Shodiq mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Kejari OKI yang sangat luar biasa menangani berbagai kasus tindak pidana yang ada di Kabupaten OKI.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari OKI dan mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana kejahatan di Kabupaten OKI,” terang Shodiq.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *