Sriwijayamedia.com – Merasa ditipu atas jual beli ribuan hektar tanah hutan produksi di Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ratusan warga Sungai Lilin Muba menuntut keadilan.
Dugaan penipuan dilakukan oknum P dan G serta oknum TNI Mayor Laut Za.
Warga mengancam akan melakukan aksi jika kerugian yang dialami hingga ratusan juta rupiah tak kunjung dikembalikan.
Salah satu korban penipuan Kaswadi, warga Sungai Lilin, Muba mengatakan, ada ratusan warga yang menjadi korban penipuan.
Dia mengaku jual beli lahan hutan produksi tersebut dilakukan sekitar tahun 2021-2022 lalu, dimana petani membelinya kepada oknum P dan G.
“Setelah ditelusuri ternyata lahan yang kami beli dari oknum P dan G tersebut merupakan lahan milik PT Sentosa Bahagia Bersama (SBB), selaku pemegang konsesi lahan hutan seluas ribuan hektar,” aku Kaswadi, saat dibincangi wartawan, Kamis (7/12/2023).
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, ratusan warga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Pihaknya berharap agar oknum P dan G segera ditangkap dan diadili, termasuk beking dibelakangnya.
“Informasinya ada nama Mayor Laut Za. Kami juga telah memberikan uang senilai Rp 10 juta kepada Mayor Laut Za, sebagai uang operasional. Ternyata setelah mendapat penjelasan dari berbagai pihak, Mayor Laut Za terlibat dalam penipuan ini. Kami minta keadilan, kami minta uang kami segera dikembalikan,” harap Kaswadi.
Setali tiga uang, korban penipuan lainnya, Madi, warga Desa Nusa Serasan atau SPB 6, Kecamatan Sungai Lilin, Muba ini mengaku, ia membeli lahan sekitar 4 hektar.
“Saya membeli lahan dari Gunadi sekitar 4 hektar senilai Rp 20 juta. Kami berjumlah 19 orang dalam kelompok yang diketuai Kaswadi. Dengan nilai total kerugian sebesar Rp 170 juta. Kami minta tanah kami dikembalikan, jika tidak kami akan melakukan aksi. Kami minta Gunadi bertanggung jawab,” imbuhnya.
Terpisah, Manager PT SBB Herry Irianto mengklaim PT SBB sudah memegang konsesi lahan di Kecamatan Bayung Lencir, sejak puluhan tahun lalu.
“Oknum Mayor Laut Za ini telah meracuni warga, dan mengiming-imingi warga bisa mengolah ribuan hektar lahan. Padahal jelas itu milik PT SBB, selaku pemegang konsesi. Kami harap warga penipuan bersabar, mereka ini adalah korban-korban mafia tanah yang telah berulangkali bisnis tanah hutan negara,” terangnya.
Kuasa Hukum PT SBB Dody Yuspika mengatakan atas peristiwa ini, pihaknya telah membuat laporan ke Denpomal Lanal Palembang, atas dugaan keterlibatan Mayor Laut Za.
“Kemarin Pomal Palembang telah turun ke lokasi, dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban penipuan oknum Mayor Laut Za,” urai Dody.
Dody menambahkan, pihaknya meminta agar oknum Mayor Laut Za, diproses sesuai aturan berlaku. Karena sudah dianggap mempermalukan citra institusi TNI AL.
“Tugas Mayor Laut Za ini bukan di darat, tapi di laut. Kami sangat menyayangkan perilaku buruk Mayor Laut Za ini, yang diduga membekingi warga untuk melakukan perampasan lahan milik PT SBB,” jelasnya.(ocha)