Sriwijayamedia.com- Abdullah Arafah, SE., resmi dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel periode 2022-2025, di Auditorium Bina Praja kantor Gubernur Sumsel, Jum’at (29/12/2023).
Pelantikan Abdullah Arafah, SE., menggantikan Ketua KPID sebelumnya Khairil Anwar Simatupang, S.Sos., yang mengundurkan diri dan sekarang menjabat sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang.
PAW Anggota KPID Provinsi Sumsel Abdullah Arafah, SE., membenarkan dirinya menggantikan salah satu komisioner yang hijrah ke Bawaslu Kota Palembang.
“Setelah dilantik ini, saya akan berusaha mengintensifkan peningkatan SDM dan profit radio yang selama ini diklaim mengalami penurunan signifikan,” terangnya.
Menurut dia, KPID ini bukan hanya mengawasi perizinan maupun konten saja, tetapi membantu media seperti radio.
“Kebetulan saya di radio sudah 25 tahun sampai hingga ke posisi Station Manager. Insha Allah akan kita beri tahu resepnya bagaimana supaya bisa bertahan ditengah kondisi saat ini,” ucapnya.
Sementara itu, Sekda Sumsel SA Supriono mengucapkan selamat atas dikukuhkannya sebagai komisioner KPID Sumsel.
“KPID sebagai regulator penyiaran kedepan dinilai semakin besar, harus ada kerja sama dan sinergi yang dibangun dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, DPRD, perguruan tinggi, maupun organisasi keagamaan, sosial kemasyarakatan, dan lain-lainnya,” pintanya.
Hal itu dilakukan sebagai upaya bersama dalam mewujudkan konten siaran yang sehat dan berkualitas untuk masyarakat.
Keberadaan lembaga KPID Sumsel sangat penting dan strategis, mengingat besarnya tugas dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap televisi maupun radio karena dapat mengubah arah pandangan, pola pikir dan keyakinan pemirsa.
“Perketat pengawasan dan pemantauan isi siaran agar hak informasi dan berkomunikasi masyarakat Sumsel terjamin baik dan benar. Saya berharap, KPID Sumsel dapat melakukan penguatan fungsi pengawasan siaran televisi dan radio, termasuk penguatan lembaga penyiaran lokal dalam rangka optimalisasi konten siaran lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan,” jelasnya.(ton)