UMK Bekasi Direkomendasi Naik 13,99 Persen, Kenaikan UMP DKI Harus Direvisi

Presiden Partai Buruh Said Iqbal/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal memberikan tanggapan terkait pertanyaan tentang mengapa UMK Kabupaten Bekasi naik 13,99 persen.

Tidak hanya Bekasi, beberapa kabupaten/kota lain juga merekomendasikan kenaikan tidak jauh dari itu. Misalnya, Bupati Majalengka menaikkan 14,81 persen, Wali Kota Bekasi naik 14,02 persen, Bupati Karawang 12 persen, Bupati Subang 12,33 persen.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, kenaikan tersebut menggunakan indeks tertentu sebesar 1,0 s.d 2,0. Bukan alfa yang ditentukan oleh PP 51/2023 baru yaitu dengan nilai antara 0,1 sampai dengan 0,3.

“Dengan demikian, rekomendasi Bupati Bekasi agar UMK tahun depan naik 13,99 peraen sama dengan PNS, TNI/Polri,” ujar Said Iqbal.

Terlebih lagi, harga-harga kebutuhan melambung tinggi. Beras dan minyak goreng naik 30 persen. Biaya transportasi naik 25 persen dan sewa rumah naik 50 persen.

“Maka untuk mengejar kenaikan tersebut, haruslah menggunakan alfa yang masuk akal,” tegasnya.

Kenaikan harga-harga barang sejalan dengan inflasi makanan yang paling banyak di konsumsi masyarakat berdasarkan data BPS berkisar 25 persen.

“Ini bukan inflasi umum, tetapi inflasi kebutuhan pokok yang paling sering dikonsumsi warga,” lanjutnya.

Menurut Said, Bupati Bekasi dan pimpinan daerah lainnya di kota industri menyadari bahwa inflasi makanan adalah yang paling banyak dibutuhkan.

Alasan lain, mengapa kenaikan sebesar itu relevan, saat ini Indonesia adalah negara berpenghasilan menengah atas, di mana penghasilan per kapitanya mendekati 5,6 juta.

Sementara itu upah minimum di DKI dan Bekasi di kisaran 4,9 juta. Untuk itu, kenaikan upah minimum sebesar kurang lebih 15 persen sangat relevan, agar upah minimum mendekati pendapatan perkapita.

Alasan lain kenaikan upah minimum sebesar itu adalah, hasil survei litbang Partai Buruh dan KSPI terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar 64 item didapat kenaikannya 12-15 persen.

Berdasarkan data-data di atas, sangat disayangkan jika kenaikan UMP DKI hanya sebesar 3,38 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi di Jakarta 5,2 persen. Logika apa yang dipakai oleh Pj Gubernur DKI sehingga kenaikan UMP di bawah pertumbuhan ekonomi?

“Oleh karena itu, UMP DKI harus direvisi,” tegasnya.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *