Tunggu Kepastian Autopsi, Kuasa Hukum Asiah Minta Hal Ini

Dirwansyah, SH., didampingi tim lawyer lainnya yakni Agus Rizal, SH., Koriah SH.i., Yudi Jonsen Prayoga, SH., dan Rahmad Ramadhan SH., MH., memberikan keterangan persnya/sriwijayamedia.com-hdn

Sriwijayamedia.com – Dirwansyah, SH., kuasa hukum keluarga sang bayi bernama Muhammad Agustus yang diduga meregang nyawa usai diambil sampel darah, kembali mendatangi rumah Asiah guna menggelar jumpa pers terkait progres baru atas kasus kliennya tersebut, di Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, Kamis (2/11/2023).

Kedatangan Dirwansyah kali ini didampingi tim lawyer lainnya yakni Agus Rizal, SH., Koriah SH.i., Yudi Jonsen Prayoga, SH., dan Rahmad Ramadhan SH., MH.

Kepada wartawan, Dirwansyah menerangkan bahwa kedatangan bidan Y saat mengambil sampel darah pada sang bayi ke rumah ibu Asiah kala itu dinilai tidak berdasarkan prosedur dan tindakan tersebut tidak pada posisi yang diperbolehkan.

“Ini menurut kami ya, kedatangannya tidak berdasarkan prosedur. Pengambilan sampel darahnya tidak pada posisi yang diperbolehkan,” kata Cak Dewo, sapaan akrbanya.

Menurut dia, sang oknum bidan ini mengambil sampel pada bagian tumit sehingga sampai satu jam lamanya bayi Agustus tersebut terus mengeluarkan darah.

Bidan pun sempat memerintahkan agar dibalut dengan bawang putih untuk menghentikan pendarahan, namun darah tetap tidak berhenti.

“Menurut Asiah dan suaminya pada jam 09.00Wib malam hingga 03.00Wib subuh, darah terus keluar. Lalu mereka meminta tolong pada kader PKK setempat agar memanggil bidan Y untuk membantunya,” jelasnya.

Kemudian, kata Dirwansyah, di pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib, bidan Y membawa bayi Agustus ke Puskesmas Tanjung Raja dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Kayuagung OKI untuk dirawat.

“Sekira pukul 15.00Wib, bayi ini pun meninggal dunia,” ujarnya.

Menurut Dirwansyah, pemicu meninggalnya bayi Muhammad Agustus ialah pendarahan berlebihan pada tumitnya.

Dia berharap pada saat proses autopsi nanti agar diperjelas lagi perihal keluarnya darah yang berlebihan di bagian tumit sang bayi.

Tak hanya itu, lanjut Dirwansyah, syarat untuk mengambil sampel darah ialah berdasarkan persetujuan orang tua melalui informed consent terlebih dahulu sebelumnya.

Bahkan sampai hari ini pihaknya masih menanyakan soal persetujuan tersebut. Ibu Asiah pun mengakui tidak ada.

“Menurut kami sudah sangat jelas, pertama dia sudah menyalahi SOP dan kedua itu dilakukannya di tumit, tidak pada posisinya,” tandasnya.

Dirwansyah membeberkan, kasus kliennya ini sudah dinaikkan dari LPN menjadi LP, dari tahap penyelidikan naik ke penyidikan.

“Kami masih menunggu info resmi dari pihak Polres OI terkait proses autopsi almarhum ini kapan kiranya dilangsungkan. Namun demikian, kami merasa sangat puas dengan kinerja kepolisian yang sangat cepat dalam menangani kasus ibu Asiah ini sehingga bisa mendapatkan keadilan. Kebenaran itu akan mengejar keadilan. Bagaimana keadilan akan bisa mengalahkan kebohongan,” tegasnya.

Dirwansyah juga berterima kasih kepada Polres OI dan rekan media sekaligus meminta doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar dalam kasusnya Asiah dan keluarganya diberikan kemudahan oleh Allah SWT.(hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *