Tolak Kenaikan UMK DKI 3,38 Persen, Buruh Siapkan Aksi Mogok Nasional

Presiden Partai Buruh Said Iqbal/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Partai Buruh dan KSPI menolak kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Tahun 2024 sebesar 3,38 persen atau setara dengan Rp165.583, menggunakan PP No 51/2023 tentang Pengupahan.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan PP 31/2023 mengacu pada omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah ditolak oleh Partai Buruh dan KSPI.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini, kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dimana dalam PP 51/2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha.

Dengan demikian, kenaikan UMP yang diputuskan para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” lanjut Said, Selasa (21/11/2023).

Oleh karena itu, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen.

Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15 persen seharusnya upahnya menjadi Rp5,63 juta. Bukan sebesar 3,38 persen atau naik Rp165.000 sehingga menjadi Rp5.067 juta seperti yang sudah diputuskan Gubernur.

“Jika kenaikannya hanya Rp165.000, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen, bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan kenaikannya lebih dari 25 persen,” terang Said.

Said menilai Kemnaker hanya mementingkan diri sendiri, tanpa memperhatikan kaum buruh.

Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kenaikan UMP yang diumumkan hari ini. Termasuk kenaikan UMK yang akan diumumkan pada akhir November nanti.

Menyikapi hal itu, mogok nasional sudah bisa dipastikan akan menjadi pilihan buruh. Mogok nasional ini akan diselenggarakan diantara 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.

“Aksi mogok nasional ini menggunakan dasar hukum jelas. Yakni UU No 9/1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No 21/2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan,” tegasnya.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *