Sriwijayamedia.com- Bukan hanya uang tunai puluhan miliar atau pun dokumen terkait tindak pidana korupsi, KPK juga turut menemukan 12 pucuk senjata api (senpi) saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), belum lama ini.
Bahkan KPK pun telah menyerahkan belasan senpi tersebut kepada Polda Metro Jaya untuk didalami lebih lanjut.
“Polda Metro Jaya telah menerima 12 senpi yang ditemukan KPK saat menggeledah rumah dinas mantan Mentan SYL, di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Jaksel. Sampai saat ini belum adanya progres signifikan menunjukkan belum profesionalnya aparat penegak hukum. Bahwa penegakan hukum masih banyak terpengaruh kepentingan-kepentingan di luar hukum itu sendiri,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Senin (6/11/2023).
Menurut dia, jika kepemilikan senpi, apalagi jika senpi itu ilegal, maka kasusnya lebih besar dibanding dugaan pemerasan yang dilaporkan SYL.
Tercatat hasil pengecekan ada sebanyak amunisi dan 12 pucuk senpi milik SYL, termasuk 4 senpi diduga ilegal yaitu P3 Pindad, Cal.32 mm, Nomor : DG.Q003949, beserta 1 buah magazen ; Fabrique Nationale (FN), Cal.9 mm, Nomor : 7-1987, beserta 1 buah magazen ; Rev Amadeo Rossi SA, Cal.38 Special, Nomor : D453194 ; Rev Smith & Wesson, Cal.38 Special, Nomor : AZB0993.
“Ke empat senpi itu tidak ditemukan kartu senjata ataupun buku PAS dan tidak terdaftar di Database Bid Yanmas BIK,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Bareskrim Polri dapat mengusut dugaan kasus kepemilikan senpu ilegal tersebut.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa penanganan kasus di kepolisian tak lepas dari kepentingan-kepentingan politik dan Polri harus independen sesuai slogan “Presisi”,” jelasnya.(Irawan)
Salam,
Hari Purwanto
*Dir. Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)*









