Sekda Sumsel Sebut Kerusakan Ekosistem Mangrove Disebabkan Alih Fungsi Lahan

Sekda Sumsel Ir SA Supriono memberikan sambutannya/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Dinas Kehutanan Sumsel bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) mengadakan konsultasi publik rencana aksi kelompok kerja mangrove daerah (RAKKMD) Sumsel dan rencana desain restorasi ekosistem Mangrove di pesisir Sumsel, di Ballroom Aston Hotel Palembang, Rabu (29/11/2023).

Adapun narasumber dalam kegiatan ini yakni Kepala Balai Pengelolaan Daerah Air Sungai (DAS) Musi, Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) Dr Sulthani, M.Sc., Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan DAS-Kesatuan Pengelolaan Hutan dan lingkungan (KPHL) Dinas Kehutanan Sumsel Oscar Devi Presta, S.Hut., M.Si., Departemen of Marine Science UNSRI South Sumatera Indonesia Tengku Zia Ulqodry,

Bacaan Lainnya

Sekda Sumsel Ir SA Supriono yang membuka langsung kegiatan itu mengatakan kerusakan hutan mangrove secara global dirasakan di daerah pesisir Provinsi Sumsel.

“Mangrove Sumsel seluas 171.629 hektar (KLHK tahun 2022) yang tersebar di Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Musi Banyuasin (Muba). Luasan Mangrove di Sumsel sekitar 27,98 persen dari total luas Mangrove di Sumatera (567.900 ha) atau 4,72 persen dari total luas Mangrove di Indonesia (3,364 juta ha),” terangnya

Berdasarkan hasil analisis YKAN tahun 2022, sekitar 1.123,80 ha hutan Mangrove di pesisir Sumsel memiliki tutupan tajuk jarang dan sekitar 26.720,49 ha kawasan Mangrove berpotensi untuk direstorasi.

Saat ini, kerusakan ekosistem Mangrove di Sumsel disebabkan oleh alih fungsi lahan (untuk tambak, perkebunan kelapa sawit, dan lain-lain), limbah tambak dan perkebunan, pembuangan limbah rumah tangga, dan penebangan ilegal untuk bahan bangunan.

Dia melanjutkan YKAN bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait, menginisiasi sebuah aliansi dengan nama Mangrove Ecosystem Restoration Alliance (MERA), sebuah platform nasional yang melibatkan multi-pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama.

“Dalam konteks mewujudkan implementasi RAKKMD dan upaya pemulihan ekosistem Mangrove, diperlukan dialog multi pihak dengan pihak pengelola kawasan. RAKKMD merupakan agenda bersama pemerintah, pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait sebagai pelaksana pengelolaan tata kelola mangrove daerah,” paparnya.

Sedangkan desain restorasi perlu didasari oleh data, informasi, dan pertimbangan keilmuan yang kuat. Oleh karena itu, beberapa studi dan kajian sebagai dasar dalam menentukan strategi dan metode restorasi telah dilakukan.

Seperti lokakarya perencanaan aksi konservasi, pemetaan partisipatif, pemetaan stakeholder, pemantauan ekosistem mangrove (flora, ikan, burung, mamalia, dan herpetofauna), dan studi hidroseanografi.

“Hadirnya KKMD di Sumsel diharap dapat memainkan peranan untuk fungsi operasional restorasi mangrove dan tata kelola pengelolaan ekosistem Mangrove di Sumsel,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *