LBH Medan Sebut Firli Bahuri Catat Sejarah Terburuk Pimpinan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dan penerima suap terhadap SYL/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Penegakan Hukum di Indonesia sedang berduka cita. Hal tersebut ditandai dengan konferensi pers Polda Metro Jaya bersama penyidik gabungan Mabes Polri melalui Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang secara resmi pada 22 November 2023 malam menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dan penerima suap terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Menteri Pertanian (Mentan) RI.

Firli diduga melanggar Pasal 12e, 12b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana yang diubah Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Bacaan Lainnya

“Berdasar catatan ICW Firli pernah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait sejumlah dugaan pelanggaran etik,” kata Perwakilan LBH Medan Irvan Saputra, didampingi Yusril Mahendra, Jum’at (23/11/2023).

Dia menyebut diantaranya kontroversi naik helikopter mewah, pemberhentian 51 pegawai KPK dikarenakan tidak lulus TWK, himne KPK yang berkaitan dengan istrinya, pemberhentian Brigjen Endar, pembocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM, hingga terakhir soal dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan suap terhadap mantan Mentan SYL.

Firli juga tercatat pernah bertemu dengan pihak yang berperkara saat masih menjabat sebagai Deputi penindakan KPK.

Eks Kapolda Sumsel itu bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi dan Wakil Ketua Pemeriksaan Keuangan saat itu.

Atas dua pertemuan tersebut, tahun 2019 Firli Bahuri dijatuhi sanksi pelanggaran berat oleh internal KPK.

Terkait pelanggaran etik naik helikopter mewah, Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis.

“Dimasa kepemimpinan Firli juga tercatat banyaknya permasalahan yang terjadi di internal KPK. Seperti mundurnya Wakil Ketua KPK Lilipintauli yang sebelumnya dilaporkan mendapat fasilitas mewah menonton MotoGP 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Re, korupsi penyidik Robin Pattju dan pungli di rutan KPK,” imbuhnya.

Atas seluruh permasalahan yang melibatkan Firli, LBH menilai jika Firli Bahuri merupakan pimpinan terburuk sepanjang sejarah kepemimpinan KPK dan sudah sepatunya dihukum seberat-beratnya.

LBH Menduga tindak pidana korupsi yang disematkan kepada Firli tidak mungkin dilakukan seorang diri. Tindakan Firli telah menjadi preseden buruk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Buruknya kepemimpinan Firli ditandai dengan menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang sebelumnya tahun 2019 diposisi 40 kini menjadi 34.

Bahkan tidak tanggung-tanggung atas banyaknya masalah di KPK, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan yang saat ini merupakan Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri menyatakan jika Firli penjahat besar.

Tindakan Firli diduga telah melanggar UUD 1945 pada 1 angka 3, 28, UU No 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana.

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak : Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri karena seyogyanya penetapan tersangka Firli menjadi beban KPK; Polda Metro Jaya segera menahan Firli dan memampangkannya kepada publik laksana para koruptor lainya.

Serta untuk mengungkap kasus ini secara profesional dan objektif karena firli diduga tidak mungkin bermain sendiri dalam tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya ; pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK dan menguatkan kewenangan Dewas KPK agar tindakan seperti ini tidak terulang kembali.

“DPR meminta maaf kepada masyarakat sebagai tanggung jawab moral karena meloloskan Firli sebagai pimpinan KPK,” jelasnya.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *