Langgar Kode Etik, Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Ketua MK Anwar Usman dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK/sriwijayamedia.com-raya

Sriwijayamedia.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadakan sidang dengan agenda pembacaan sidang putusan mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Sidang dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqe, dengan menanggapi adanya 21 laporan menyangkut 9 hakim terlapor, yang dijadikan 4 putusan. Diantaranya, mengenai putusan hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, serta putusan kolektif 9 hakim.

Bacaan Lainnya

“Akan saya bacakan secara terbalik, ya, mulai dari putusan pertama kolektif terhadap 9 hakim, berurut hingga putusan keempat kepada Ketua MK Anwar Usman,” ucap Jimly.

Adapun putusan yang dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie, antara lain: putusan pertama (mengenai kolektif 9 hakim), No 5/MKMK/L/10/2023, dimana para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaiman tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Sehingga menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim terlapor.

Putusan kedua (mengenai Hakim Terlapor Saldi Isra selaku Wakil Ketua MK/Hakim Konstitusi), Nomor 3/MKMK/L/11/2023, dimana hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion); serta hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran ode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara.

Sehingga, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya.

Putusan ketiga (mengenai hakim terlapor Arief Hidayat selaku Hakim Konstitusi), No 4/MKMK/L/11/2023, dimana hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion); serta hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis.

Putusan keempat (mengenai hakim terlapor Anwar Usman selaku Ketua MK/Hakim Konstitusi), No 2/MKMK/L/11/2023, dimana hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

“Ketua MK Anwar Usman dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor. Memerintahkan Wakil Ketua untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.

Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.(raya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *