KPAI Datangi Manado Lihat Rehabilitasi Perokok Anak

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Dua kasus besar yang menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara tentang peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menjadi perhatian pengawasan KPAI di akhir tahun 2023.

KPAI akan melihat secara langsung, pasca peristiwa, apakah rehabilitasi bagi para pengguna zat adiktif menjadi perhatian pemerintah setempat. Sebagaimana mandat UU Kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Diakhir tahun ini, setelah kami Rakorda dan Rakornas dengan fokus pada Konvensi Hak Anak kluster 3 tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan, yang telah di kirimkan hasilnya kepada Presiden, Wapres dan Kementerian Lembaga terkait,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Rabu (15/11/2023).

KPAI penting mengkonfirmasi situasi lapangan. Pihaknya punya kewajiban melihat gambaran langsung pelaksanaan Perda dan Pergub KTR di Sulawesi Utara.

Diketahui, Sulawesi Utara telah mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KlA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Artinya seluruh Kabupaten dan Kota sudah masuk 24 indikator KLA.

Terutama setelah peristiwa 2 kasus yang menjadi perhatian nasional. Pertama, 3 orang siswi (3/4/2022) yang eksis merokok di ruang kelas https://bit.ly/3QY5JqF, di SMKN 3 Manado dan kedua, anak yang menusuk guru di SMK Ichtus hingga meninggal (22/10/2019) karena di larang merokok gurunya https://bit.ly/3SGGjzf .

“Kita ingin melihat sejauh apa daerah melaksanakan proses penanganan pasca peristiwa. Karena ini akan mengukur standar, sejauh mana predikat KLA dapat dirasakan semua anak Sulawesi Utara. Karena dalam pengawasan tanpa rokok, selain tempat proses belajar mengajar dan tempat anak bermain. Kita juga melihat alur manajemen penanganan, alur rehabilitasi perokok anak, kecepatan respon layanan, manajemen rujukan dan manajemen kasus, yang berharap dapat efektif mengurangi angka prevalensi perokok anak di Sulawesi Utara. Kemenkes melalui Dinas Kesehatan di daerah juga memiliki program Upaya Berhenti Merokok (UBM) melalui Puskesmas,” jelasnya.

Dia menginginkan mandat UU Kesehatan dalam menjauhkan jangkauan anak dari zat adiktif, lebih berbicara jauh di hulu. Seperti mandat UU Kesehatan yang mengedepankan aspek promotif, preventif yang menjadi ukuran keberhasilan anak tidak menjangkau rokok.

Karena kalau bicara ini, layanan di daerah akan lebih integratif dan holistik. Tidak hanya menemukan kasus, tetapi ada upaya lebih sejak awal.

KPAI juga menyoroti bagaimana rencana daerah dalam mengurangi iklan, sponsor dan promosi rokok. Karena seperti IPS tidak masuk dalam revisi UU Kesehatan yang baru disahkan.

Namun penelitian pengawasan daerah tanpa rokok menyatakan IPS menjadi pintu utama anak terpapar informasi yang tidak layak anak soal rokok. Karena tidak ada batasan tontonan baik di media mainstreaming maupun media baru.

“Sampai saat ini kita belum punya cara efektif mencegah, penyebab nomor satu anak merokok,” paparnya.

Rencananya kunjungan pengawasan KPAI akhir tahun ini akan menuju 2 sekolah yaitu SMKN Manado dan SMK Ichtus, didampingi Kepala Dinas Perlindungan Anak Propinsi Sulawesi Utara, Wakil Kepala Sekolah SMK N 3 Manado, lintas Organisasi Perangkat Dinas, termasuk dialog dengan anak anak.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *