Jalan Ditempat, Orang Tua Korban Minta Polda Sumsel Tahan Pelaku

Ayah korban Sumadi didampingi istri dan paman korban Umardani, saat diwawancara awak media di kediaman Umardani, Selasa (31/10/2023) malam/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dialami Mawar (13), warga Desa Julu Taro Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin, yang dilakukan empat terduga pelaku yakni, Rangga, Deni, Rizki, dan Ridho sepertinya jalan ditempat.

Pasalnya, hingga kini keempat pelaku masih belum ditahan petugas kepolisian.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan ayah korban Sumadi didampingi istri dan paman korban Umardani, saat diwawancara awak media di kediaman Umardani, Selasa (31/10/2023) malam.

Sumadi menceritakan kronologis kejadian pencabulan yang terjadi pada anaknya berawal pada 1 Oktober sekitar pukul 00.00Wib.

Mawar keluar dari rumah menyusul anak adiknya. Karena sudah satu jam Mawar tak kunjung kembali ke rumah, akhirnya Sumadi berinisiatif mencari anaknya ditemani adik ipar.

“Saya pikir anak saya mau BAB, tapi sudah satu jam lebih tidak masuk lagi ke rumah, jadi saya panik. Saya cari keluar karena WC kami jauh di bawah diluar, bukan dirumah. Kami cari di WC tidak ada, bertanya kepada tetangga tidak tau, sudah dicari kemana-mana masih tidak bertemu, jadi saya panik,” ujarnya.

Dengan ditemani adik ipar, ayah korban mencari Mawar dijalan darat (belakang rumah). Sontak bertemulah dengan pelaku Rangga.

“Saya bertanya dengan Rangga “lihat Mawar dak?,. Dijawabnya tidak”. Pas saya lihat ke belakang rupanya anak saya celananya sudah melorot semua, bajunya sudah compang-camping. Setelah itu, adik ipar saya mau hampiri Rangga, tapi Rangga sudah kabur. Saya tanya Mawar, katanya dia diperkosa oleh empat orang yakni Deni, Ridho, Rizki dan Rangga,” urai Sumadi.

Selanjutnya Sumadi melaporkan kejadian itu ke pemerintah desa (pemdes) setempat melalui Sekdes Juli Taro Burlian.

Keesokan hari, pelaku Rangga dipanggil untuk dipertemukan dengan keluarga korban, tapi Rangga tidak mengakui perbuatannya.

“Malahan kami ditantang kalau ingin menuntut lebih tinggi silakan. Kami bisa lebih tinggi lagi. Kami tidak bisa menuntut karena kami tidak punya uang. Sekdes juga tidak membela kami, didiamkan saja, jadi kami pulang ke Muara Padang tempat kakek saya. Selanjutnya kakek saya mengajak ke Polda untuk melapor pada 2 Oktober,” tutur Sumadi.

Sekitar 9 Oktober, dirinya dipanggil lagi oleh penyidik untuk penyelidikan. Lalu penyidik mendatangi TKP untuk reka ulang. Termasuk memanggil 4 saksi yang rata-rata remaja.

“Sampai sekarang belum ada kelanjutan, kata mereka sabar saja, ikuti prosedur. Sudah sebulan tidak ada kabar,” papar Sumadi.

Setali tiga uang, paman korban Umardani menambahkan dirinya diberi kuasa dari orang tua korban dan memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.

Sesampainya di Polda, Kanit Kompol Dedi mengajak bertemu dengan pengacara pelaku Ikhwan untuk mediasi.

Dia menyayangkan keempat pelaku tidak ditahan dan terkesan dibiarkan bebas keluar masuk kantor polisi. Seharusnya Polisi sebagai penegak hukum bisa melihat mereka benar atau tidak.

Pihaknya berharap ada itikad baik dari pihak pelaku.

“Hasil mediasi itu tidak ada perdamaian, sementara orang tua pelaku sudah berteriak-teriak di Desa Julu taro. Seperti sudah tidak ada hukum lagi, mereka sudah bebas, sudah damai dengan jumlah uang Rp 80 juta, itu omongan dari salah satu orang tua pelaku,” jelasnya.

Dia berharap Kapolda Sumsel dapat membantu dalam perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur ini.

Sayangnya, saat dikonfirmasi ke Kantor PPA Polda Sumsel, Rabu (1/11/2023), Kanit Kompol Deni tidak ada di ruangan. Sementara penyidik  Irfan menjelaskan, bahwa saat ini proses hukum masih tetap berjalan.

“Perkaranya masih penyelidikan, kita masih mengumpulkan fakta dan bukti, kita sudah mendatangi TKP, sudah minta keterangan saksi-saksi. Sekarang ini prosesnya diupayakan naik ke sidik. Kalau sudah naik sidik, baru kita bisa lakukan penahanan. Kita periksa sebagai saksi dulu, setelah diperiksa sebagai saksi baru kita tetapkan sebagai tersangka atau Anak Berhadapan Hukum (ABH), itu prosedur hukumnya. Jadi apa yang dibicarakan oleh orang tua pelaku bahwa sudah ada kesepakatan damai, saya pastikan tidak benar,” imbuh Irfan. (ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *