IRT di Muba Terjaring Operasi Pekat Musi 2023

Verawati (45), IRT asal Desa Ulak Tebrau mendekam di Polsek Babat Toman/sriwijayamedia.com-berry 

Sriwijayamedia.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2023. Terduga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan judi togel (toto gelap) dirumahnya, di Desa Ulak Tebrau Kecamatan Lawang Wetan.

Verawati (45) ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto, SH., MH., Selasa (14/11/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolres Musi Banyuasin (Muba) Polda Sumsel AKBP Imam Safii, S.Ik., M.Si., melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha, SH., membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang perempuan dan ibu rumah tangga terduga pelaku judi togel di Desa Ulak Tebrau Kecamatan Lawang Wetan Muba.

“Terduga pelaku tersebut bernama Verawati, yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan judi togel Hongkong dirumahnya. Selain itu yang bersangkutan juga seorang residivis kasus yang sama,” kata Kapolsek, Kamis (16/11/2023).

Saat dilakukan penangkapan, Kapolsek mengatakan terduga pelaku sedang memegang catatan pembelian nomor togel.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, anggota juga mengamankan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana judi togel tersebut.

Rama menjelaskan penangkapan ini dilakukan selain menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Ulak Tebrau marak adanya kegiatan judi togel, juga menindak lanjuti dari pada perintah dan bijak pimpinan yang saat ini terhitung sejak 8 November 2023 sampai dengan 19 November 2023 sedang dilaksanakan Operasi kepolisian yang diberi sandi Ops Pekat II Musi 2023.

“Dengan sasaran segala hal yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, yaitu penyalahgunaan senpi, sajam, premanisme prostitusi, narkoba, judi, miras dan street crime / Kejahatan jalanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, prinsipnya ada atau tidak ada operasi, pihak kepolisian terutama Polsek Babat Toman akan berkomitmen untuk selalu melakukan pencegahan dan atau penindakan serta membasmi penyakit masyarakat.

“Sehingga suasana Kamtibmas kondusif yang kita harapkan dapat terwujud”, appar Rama.

Terduga pelaku sudah tetapkan polisi menjadi tersangka dan dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Babat Toman.

“Pasal yang kami terapkan adalah pasal 303 ayat (1), (2),(3) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *