Sriwijayamedia.com – Staf Ahli Gubernur Sumsel bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sumsel Drs Nelson Firdaus, MM., membuka langsung acara rapat koordinasi (Rakor) urusan pemerintahan daerah bidang pertanahan kabupaten/kota se Sumsel, gelaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, di Ballroom Swarna Dwipa Hotel Palembang, Selasa (7/11/2023).
Rakor ini mengambil tema “Pelaksanaan dukungan kebijakan pemerintah oleh pemerintah daerah (pemda)”.
“Secara filosofis, tanah, air merupakan salah satu unsur kedaulatan dan perekat integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI), dan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan tujuan dan prinsip pengelolaan bumi, air serta kekayaan alam didalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dengan sifatnya yang statis, tanah harus menampung semua kepentingan kehidupan serta aktivitas pembangunan yang terus menerus meningkat secara dinamis mengikuti populasi dan perkembangan peradaban,” ujar Staf Ahli Gubernur Sumsel bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sumsel Drs Nelson Firdaus, MM.
Dia menyebut, urusan pemerintahan bidang pertanahan sebelumnya di atur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 34/2003 tentang kebijakan nasional di bidang pertanahan yang kemudian kewenangannya diatur dalam huruf J lampiran UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
Terbitnya UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja berikut peraturan pelaksanaannya terdapat perubahan kewenangan antara lain izin lokasi yang semula menjadi kewenangan daerah berubah menjadi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang merupakan kewenangan pusat.
“Sampai saat ini urusan pemerintahan bidang pertanahan belum ada penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria dari Kementerian dan Lembaga pemerintah non Kementerian yang membidangi,” terangnya.
Dia berharap rakor ini dapat memberikan masukan kepada Kementerian/lembaga pemerintah non Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dapat memberikan pedoman, guna penyamaan persepsi dan sinkronisasi program.
Sementara itu, Sekretaris DLHP Sumsel sekaligus Panitia Rakor Herdi Apriansyah, S.STP., MM., menambahkan tujuan rakor ini untuk menyikapi tugas dan fungsi urusan pemerintahan daerah bidang pertanahan, mengevaluasi dan menyamakan persepsi urusan pemerintah daerah bidang pertanahan tentang mekanisme dan regulasi tugas pokok dan fungsi yang jelas terkait norma, standar dan prosedur serta mekanisme di bidang pertanahan.
“Mengingat pembangunan yang terus berkembang dan berkelanjutan, untuk itu diharapkan kesiapan pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota se Sumsel, khususnya bidang pertanahan untuk dapat membuat usulan perencanaan program kegiatan guna mendukung tujuan dan prioritas pembangunan serta dapat menemukan solusi terkait permasalahan bidang pertanahan,” imbuhnya.(ton)