Hadapi Pemilu, Ketua IPW : DPR RI Tak Perlu Buat Panja Netralitas Polri

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, SH., mengkritisi rencana dibentuknya Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri dalam menghadapi Pemilu 2024.

Menurutnya, pembentukan Panja tersebut tidak perlu karena keberadaannya hanya untuk kepentingan politik dari partai yang mengusung capres – cawapres tertentu.

Bacaan Lainnya

“Usulan Panja netralitas Polri di pemilu 2024, menurut saya itu usulan yang tidak perlu. Karena parlemen atau DPR adalah institusi politik, dimana dalam parlemen atau DPR terhadap beberapa partai atau kelompok gabungan partai politik yang sudah berada pada masing – masing capres – cawapres, tentu punya kepentingan sendiri – sendiri,” ujar Sugeng, di Jakarta, Jum’at (17/11/2023).

Menurutnya, pembentukan Panja Netralitas Polri hanya untuk kepentingan politik dari partai capres – cawapres tertentu.

Karena mencurigai adanya capres – cawapres lain yang didukung oleh Polri, hanya prasangka.

Ia juga menegaskan, tidak penting untuk rakyat, adanya Panja atau tidak.

“Jadi menurut saya Panja itu tidak perlu,” tandasnya.

Sugeng menilai karena rencana pembentukan Panja netralitas Polri berawal dari isu. Oleh karenanya jika ada satu atau dua kejadian anggota Polri yang tidak netral maka hal tersebut harus diklarifikasi terlebih dahulu, benar atau tidak adanya tindakan dari aparat kepolisian yang tidak netral untuk mendukung salah satu capres – cawapres.

“Ini (polisi tidak netral) kan harus faktual, bukan isu,” ujarnya.

Ia memaparkan, jika ada dugaan pelanggaran – pelanggaran netralitas, maka hal tersebut dilakukan oleh personal anggota.

Jika ada pelanggaran maka ada mekanismenya. Oknum yang melanggar akan terkena aturan disiplin dan kode etik.

Bahkan oknum tersebut bisa pidana. Contohnya di Polda Maluku Utara ada polisi yang mabuk dan membakar salah satu baliho capres, maka anggota tersebut ditindak dan dijadikan tersangka.

“Kalau dari partai – partai itu bisa membuktikan adanya satu tindakan tidak netral yang sistematis, terstruktur dan masif, itu baru ada urgensi. Kalau cuma pelanggaran satu – dua orang anggota Polri, tidak bisa kemudian dibentuk Panja. Panja itu bahkan bisa mengganggu kinerja kepolisian untuk mengamankan pemilu itu sendiri,” tambahnya.

Sugeng menegaskan, netralitas aparatur sipil Polri/TNI itu adalah wajib dan harga mati untuk adanya demokrasi yang legitimated.

Tanpa netralitas tersebut, maka publik akan tidak percaya pada produk demokrasi seperti Pemilu 2024. Karena itu setiap pimpinan kelembagaan Kementerian, pimpinan Polri dan TNI wajib untuk netral. (santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *